Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden...

image-gnews
TEMPO/Adri Irianto
TEMPO/Adri Irianto
Iklan

AuliaTEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (17/6).

Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini  disidang bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu  Maman H Somantri. Maman dijatuhi hukuman yang sama, sedangkan Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin divonis 4 tahun penjara.

"Keempat terdakwa telah mengambil dan menggunakan dana BI yang berada pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," kata hakim.

Keempat terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipidana 6 bulan penjara. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta keempatnya dihukum 4 tahun penjara.

Aulia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya  korban konspirasi politik dan ambisi kekuasaan dengan Bank Indonesia sebagai alatnya. Ia juga merasa menjadi korban opini publik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi saya berada dalam cengkraman opini publik yang dibentuk bahwa saya melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia  dalam pembacaan nota pembelaan Jumat (12/6).

Menurut dia, tuduhan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain sangat besar muatan politisnya. "Seandainya saya bukan besan Presiden saya tidak akan berada di sini," ujar Aulia.

Ia lantas membeberkan fakta bahwa akar penyebab  ditetapkan sebagai pelaku korupsi diawali peristiwa pengunduran diri Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Jumat, 17 November 2000. Dalam skenario itu, Aulia menyebutkan ada kesepakatan yang dibentuk, bahwa Dewan Gubernur harus diganti, kemudian masalah BLBI dianggap selesai dan beban negara Rp  24,5 Triliun dibebankan kepada BI.

Kemudian, menurut Aulia, pada  Senin, 20 November 2000 disepakati diadakan fit and proper tes, kemudian salah satu anggota Dewan, Anwar Nasution juga ikut dalam proses tersebut. "Maka sudah jelaslah tuduhan kepada saya bukanlah suatu semangat pemberantasan korupsi, melainkan bentuk pencitraan dan korban ambisius dari Anwar Nasution," ujar Aulia.

Aulia juga membantah apabila pencairan dana Yayasan  merugikan negara. Sebab, menurut Aulia, dana itu  bukanlah  milik negara, melainkan dana Yayasan. Argumen ini sesuai dengan pendapat Ketua Tim Penyusun Undang-Undang Yayasan, Ratnawati Prasodjo.

Aulia menegaskan, apa yang dilakukannya dalam Rapat Dewan Gubernur 23 Juni dan 3 Juli 2003 dan penandatangan pencairan dana YPPI demi tugas negara dan kepentingan Bank Indonesia. "Pro Patria Nostra, tidak ada satupun kepentingan lain, selain demi kepentingan negara," ujar Aulia.

Bahkan menurut Aulia, akibat pengambilan kebijakan prinsipil Bank Indonesia terhadap persoalan BLBI itu, keuangan negara senilai Rp 260 Triliun dapat diselamatkan.

Aulia dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korupsi bermula ketika pengurus Yayasan diminta menyisihkan dana Rp 100 miliar yang digunakan secara bertahap.

Untuk tahap pertama sebesar Rp 50 miliar. Penggunaan untuk penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara politis. Tahap pertama Rp 2 miliar, tahap kedua Rp 25 miliar, tahap ketiga Rp 3 miliar, dan tahap keempat Rp 17 miliar.

Penggunaan dana ini atas sepengetahuan terdakwa satu Aulia Pohan dan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah

Selain itu juga digunakan sebagai bantuan hukum kepada para mantan pejabat sebesar Rp 71,5 miliar. Dikurangi dengan penarikan yang dilakukan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sebelumnya sebesar Rp 28 miliar.

Penggunaan dana ini menyimpang dari tujuan pendirian Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Para pengguna dana sebenarnya telah menerima bantuan hukum sebesar Rp 5 miliar. Dengan ini, Dewan Gubernur telah memberikan keuntungan dan jauh dari rasa keadilan.

FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kakak Annisa Pohan Meninggal, AHY: Selamat Jalan Bang, Kebaikanmu Jadi Ispirasi Kami

30 Juli 2023

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama orang tua (kanan) dan kakak (kiri) Annisa Pohan. Foto: Instagram/@agusyudhoyono
Kakak Annisa Pohan Meninggal, AHY: Selamat Jalan Bang, Kebaikanmu Jadi Ispirasi Kami

Kakak Annisa Pohan telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Anies Baswedan hingga Emil Dardak datang melayat.


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Gaya Busana Annisa Pohan Saat Upacara 17 Agustus Dinilai Cocok Ngunduh Mantu

20 Agustus 2021

Pasangan Annisa Pohan dan Agus Harimurti Yudhoyono dalam memperingati upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia/Instagram @annisayudhoyono
Gaya Busana Annisa Pohan Saat Upacara 17 Agustus Dinilai Cocok Ngunduh Mantu

Dandanan Annisa Pohan yang berkebaya Jawa saat peringatan Detik-detik Proklamasi disebut mirip ngunduh mantu.


Suzuki Jimny Jangkrik yang Legendaris, Ini Asal Muasal Sebutannya

7 Juni 2021

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengendarai Suzuki Jimny bersama Annisa Pohan. - Twitter @AgusYudhoyono
Suzuki Jimny Jangkrik yang Legendaris, Ini Asal Muasal Sebutannya

AHY membuka pertanyaan asal-usul sebutan Jimny Jangkrik untuk mobil low SUV Suzuki Jimny generasi pertama keluaran 1980-an.


Annisa Pohan Perlihatkan Tawa Bahagia Ani Yudhoyono yang Tak Terlupakan

15 April 2021

Annisa Pohan mengunggah foto bahagia bersama ibu mertuanya, mendiang Ani Yudhoyono. Foto: Instagram Annisa Pohan.
Annisa Pohan Perlihatkan Tawa Bahagia Ani Yudhoyono yang Tak Terlupakan

Annisa Pohan menuliskan kenangan yang membahagiakan itu, saat Ani Yudhoyono mengucapkan terima kasih kepadanya.


Ramai Podcast dan Clubhouse, Annisa Pohan Teringat Saat Jadi Penyiar Radio

26 Februari 2021

Annisa Pohan. Instagram.com/@annisayudhoyono
Ramai Podcast dan Clubhouse, Annisa Pohan Teringat Saat Jadi Penyiar Radio

Kembali trennya informasi secara audio, seperti Podcast dan Clubhouse, membuat Annisa Pohan teringat saat menjadi penyiar radio OZ di Bandung.


Rayakan Ulang Tahun, Annisa Pohan Kenang Bantuan Rizal Ramli pada Keluarganya

23 November 2020

Annisa Pohan berfoto bersama kedua orang tuanya saat diwisuda S2. Foto: Instagram
Rayakan Ulang Tahun, Annisa Pohan Kenang Bantuan Rizal Ramli pada Keluarganya

Annisa Pohan menceritakan ayahnya, Aulia Pohan meminta bantuan Rizal Ramli;menjelang ia lahir di Boston, Amerika Serikat.


Pamer Foto Keluarga, Annisa Pohan Bongkar Sifat Sang Ayah

14 Juni 2020

Annisa Pohan berfoto bersama kedua orang tuanya saat diwisuda S2. Foto: Instagram
Pamer Foto Keluarga, Annisa Pohan Bongkar Sifat Sang Ayah

Jarang mengunggah foto keluarganya di medsos, Annisa Pohan menceritakan sosok ayahnya, Aulia Pohan.


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.