Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Harian di Malang Disomasi Aliran Kasunyatan Jawi

image-gnews
Iklan

TEMPO InteraktifMalang: Harian Malang Post (Grup Jawa Pos) dan Memo Arema disomasi oleh Organisasi Kasunyatan Jawi yang dipimpin Ki Ageng Sri Widadi terkait pemberitaan mengenai aliran sesat.

Dalam somasinya, organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menyebutkan pemberitaan Malang Post edisi Senin (15/6) yang berjudul Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat, juga pemberitaan Memo edisi Selasa (16/6) yang berjudul Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan telah menyesatkan dan meresahkan kaum penghayat dan masyarakat umum.

Keberadaan maupun kegiatan Kasunyatan Jawi yang diberitakan kedua harian persisnya berada di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Musyawarah masyarakat setempat menghasilkan penolakan keberadaan Kasunyatan Jawi karena dianggap sebagai pembawa aliran sesat.

“Itu sangat melukai perasaan kami. Kami ini organisasi legal dan bukan organisasi sesat sebagaimana diberitakan,” kata Hadi Prajoko, Tim Advokasi Suaka Adat-Kasunyatan Jawi dari Asosiasi Juris dan Advokasi Hak Asasi Manusia, kepada Tempo, Selasa (16/6).

Hadi menegaskan Organisasi Kasunyatan Jawi berhimpun dalam wadah organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Badan Kerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah disahkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bagaimana bisa kami disebut sesat kalau keberadaan kami diakui negara. Keberadaan kami pun dilindungi undang-undang. Yang sesat itu ya beritanya karena melanggar UU Pers dan kode etik,” ujar Hadi, seraya menyebut Pasal 28 E ayat 2 dan Pasal 29 UUD 1945; Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hadi sendiri mengaku bersedia menyelesaikan persoalan itu dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 11. Karenanya, persoalan pemberitaaan itu juga dilaporkan ke Dewan Pers agar ditempuh jalur mediasi jika hak jawab tidak dilayani media bersangkutan.

“Kami membutuhkan dan menghormati pers, tapi kami juga akan bersikap kritis jika ada pemberitaan yang tidak proporsioal dan ngawur,” kata dia.

Selain ke Dewan Pers, somasi dari Organisasi Kasunyatan Jawi juga ditembuskan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Kepolisian Resor Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Komisi Ombudsmand, dan Komisi Nasional HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dihubungi Tempo, Husnun N. Djuraid, bekas pemimpin redaksi yang kini menjadi Manajer Pengembangan dan Pendidikan Malang Post, mengatakan siap meladeni hak jawab yang disampaikan Organisasi Kasunyatan Jawi. Ia sangat menghormati dan menghargai niat dan kemauan organisasi itu menyelesaikan persoalan tersebut dalam melalui penggunaan Undang-Undang Pers.

Bahkan, sebagai bentuk upaya melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers, pada edisi hari ini Malang Post kembali memberitakan soal aliran sesat itu dengan menyebut Organisasi Kasunyatan Jawi diakui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Malang. Berita yang berjudul Aliran yang Dianggap Sesat di Gedangan Diakui Baskebangpol ini dimuat di halaman depan.

“Justru itu (penyelesaian dengan UU Pers) yang kami inginkan. Kalau pun pemberitaan kami masih dianggap salah, tolong ditunjukkan dan mari kita bicara baik-baik. Hak jawab dari mereka akan kami layani,” kata Husnun.

Tanggapan senada disampaikan Rahmat S.M, Redaktur Pelaksana Memo Arema. Ia menjamin redaksi akan melayani hak jawab yang diberikan Organisasi Kasunyatan Jawi, dengan menindaklanjuti pemberitaan hari dengan berita yang lebih proporsional.

“Besok (Rabu, 17/6) akan kami buat berita yang lebih proporsional sesuai dengan hak jawab mereka. Tapi kami belum menerima hak jawab itu dari mereka. Penyelesaian masalah pemberitaan memang sebaiknya melalui UU Pers dulu. Kami siap membicarakannya baik-baik dengan mereka,” kata Rahmat.

Sedangkan Hari Istiawan, Sekretaris AJI Malang, menyambut baik upaya penyelesaian secara damai yang ditempuh para pihak dengan tetap merujuk pada penggunaan UU Pers. Upaya penyelesaian dengan cara ini lebih beradab, elegan, dan demokratis.

“AJI Malang siap membantu pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pemberitaan itu,” kata Hari.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

28 Desember 2023

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

Akar persoalan Roy Suryo versus Hasyim itu bermula dari komentar Roy di X.


Kreator Konten Agos Gemoy Disomasi NasDem, Bawaslu Minta Caleg Tempel Stiker Izin Pemilik Rumah

11 Desember 2023

Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Waris (kanan) menunjukkan piagam kerja sama dengan Kepala BKKBN Jatim Maria Ernawati di Hotel Haris Surabaya, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kreator Konten Agos Gemoy Disomasi NasDem, Bawaslu Minta Caleg Tempel Stiker Izin Pemilik Rumah

Bawaslu Jatim meminta caleg yang berkampanye memita izin pemilik rumah jika akan menempel stiker. Hal ini berkaca pada kasus kreator konten Agos Gemoy


Video Viral Stiker Caleg, Konten Kreator Lumajang Disomasi Badan Advokasi Partai NasDem

8 Desember 2023

Sejumlah bendera Partai NasDem terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.TEMPO/Muhammad Hidayat
Video Viral Stiker Caleg, Konten Kreator Lumajang Disomasi Badan Advokasi Partai NasDem

Badan Advokasi Partai Nasional Demokrat Kabupaten Lumajang mengirim somasi kepada Agus, seorang konten kreator ihwal video viralnya di akun Tiktok.


Istana Enggan Respons Somasi TPDI terhadap Presiden Jokowi

8 Desember 2023

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Enggan Respons Somasi TPDI terhadap Presiden Jokowi

Istana enggan menanggapi somasi yang dilayangkan para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Jokowi.


Projo Ganjar Minta Jokowi Tanggapi Somasi TPDI dan Perekat Nusantara

7 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Projo Ganjar Minta Jokowi Tanggapi Somasi TPDI dan Perekat Nusantara

Keengganan Jokowi menanggapi somasi TPDI dan Perekat Nusantara dianggap bisa membuat masyarakat ragu akan kualitas Pemilu 2024.


Presiden Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang

6 Desember 2023

Presiden Jokowi menyapa warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang

TPDI dan Perekat Nusantara meminta Presiden Jokowi melakukan enam hal dalam surat somasi yang mereka layangkan hari ini.


Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Disomasi Penyelenggara Kontes

29 Agustus 2023

Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 (kiri dan kedua kanan) didampingi kuasas hukumnya berjalan keluar saat jeda pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. Lisensi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia dan Malaysia tahun ini dipegang oleh Poppy Capella lewat PT Capella Swastika Karya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Disomasi Penyelenggara Kontes

Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 mengatakan tidak ada landasan hukum bagi penyelenggara untuk layangkan somasi.


Disomasi Orang Tua Korban, Bluebird Serahkan Investigasi Kecelakaan di Cawang ke Polisi

6 Agustus 2023

Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disomasi Orang Tua Korban, Bluebird Serahkan Investigasi Kecelakaan di Cawang ke Polisi

Pihak Bluebird menjelaskan pada insiden itu, ada pengemudi motor dari arah berlawanan yang jatuh dan masuk ke jalur yang sedang dilalui armadanya.


Tabrak Remaja di Cawang, Perusahaan Taksi Blue Bird Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

4 Agustus 2023

Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tabrak Remaja di Cawang, Perusahaan Taksi Blue Bird Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Somasi dan tuntutan ganti rugi itu telah disampaikan kepada Blue Bird pada Rabu 2 Agustus 2023. Seperti apa kecelakaan yang terjadi?


Profil Posan Tobing, Mantan Drummer KOTAK yang Layangkan Somasi

29 Juli 2023

Posan Tobing. Foto: Instagram Haposan Tobing.
Profil Posan Tobing, Mantan Drummer KOTAK yang Layangkan Somasi

Profil Posan Tobing mantan drummer band rock Indonesia, KOTAK yang kini menuntut hak royalti lagu ciptaannya yang belum dibayarkan