TEMPO Interaktif, Jakarta: Tindakan somasi Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kepada Greenpeace Asia Tenggara dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Keliru.
"Tindakan Menteri Kehutanan untuk somasi itu tidak tepat, harusnya dia klarifikasi," jelas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis di Hotel Ibis Tamarin Jakarta Senin (15/6)
April lalu, Greenpeace mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya agar Komisi Pemberantasan menginvestigasi izin konversi Menteri Kehutanan di Propinsi Riau, karena mayoritas izin diberikan di lahan gambut yang mudah terbakar. Laporan ini ditanggapi somasi oleh kuasa hukum Kaban.
Nurkholis menilai hak Greenpeace untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan. "Laporan itu kan hak untuk menyampaikan pendapat, kenapa harus disomasi," jelasnya.
Selama ini izin yang dikeluarkan Menteri akan disetujui oleh Gubernur setempat. Ketika gubernur sudah setuju, Nurkholis melanjutkan, maka aparat hukum dibawahnya juga mendukung kebijakan gubernur. "Sistem ini harus ditinjau kembali," urainya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar menyatakan pihaknya hanya menyampaikan indikasi adanya pelanggaran izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami berikan foto-foto kerusakan hutan, daftar perusahaan yang mengeksploitasi lahan tersebut," urai Bustar. Maka ia heran dengan reaksi Kaban yang mensomasi lembaganya.
DIANING SARI