AE ditangkap bersama seorang gelogis lagi dengan inisial MF (32 th) yang bekerja untuk PT Sangkara Impact International dan seorang Operator Bor berinisial F (39 th) yang bekerja untuk PT Armindo Utama. Keduanya warga negara Indonesia. Saat ditangkap, para pelaku tidak bisa menunjukkan ijin mengadakan kegiatan eksplorasi di PLG Sebelat
Sebelum menangkap, polisi hutan sudah memata-matai gera-gerik para pelaku sejak tanggal 8 Juni 2009. "Mereka sudah memulai aktivitas sejak tanggal 2 juni," Kata Jaja Mulyana, Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, kepada wartawan, Senin (15/6).
Pada hari penangkapan, Polisi Hutan harus berjalan sejauh 8 kilometer dari pos penjagaan hingga ke lokasi penangkapan agar tidak ketahuan, "Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pengeboran," Ujarnya. Selain melakukan pengeboran, para pelaku juga sudah menebang beberapa pohon di dalam kawasan untuk membuat jembatan dan membuka jalan.
Selain itu, polisi hutan juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit alat bor, puluhan batang pipa bor, dan dua mobil yang digunakan ketiga pelaku.
Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu. Namun, Wakil Direktur Direktorat Reskrim Polda Bengkulu AKBP R. Sunanto belum mau berkomentar banyak, karena masih dalam tahap penyelidikan awal, "Kami bersama dengan BKSDA baru akan melakukan pengecekan lapangan besok," Ungkapnya.
HARRI PRATAMA ADITYA