TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN Hamdan Zoelva menduga ada skenario di balik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Pasal 10 ayat (2) RUU itu menuai kritik lantaran mengamanatkan penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden.
Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya meyakini ada skenario di balik pemuatan pasal penunjukan gubernur oleh presiden itu. "Ini pasti ada skenario," ucapnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa sosok di balik skenario itu.
Dugaan adanya skenario, menurut Hamdan Zoelva, tampak dari tanggapan fraksi-fraksi partai politik yang belakangan menolak draf RUU itu. "(Mereka) seharusnya ikut dalam pembahasan RUU yang bersumber dari DPR ini," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Penolakan partai-partai politik setelah RUU DKJ disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, menurut Hamdan Zoelva, menandakan adanya grand design di balik RUU itu. "Mungkin secara tidak disadari oleh sebagian anggota DPR, kok tiba tiba muncul," tuturnya.
Perancang skenario itu, Hamdan Zoelva mengatakan, berusaha memasukkan muatan pasal itu ke dalam RUU. "Saya kira itu yang harus kita cari," ucapnya. Dia mengatakan sosok yang merencanakan skenario itu berniat mematikan demokrasi.
RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang paling mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, adalah bahwa Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya, melainkan ditunjuk Presiden.
RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, pada Pasal 11 disebutkan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 12 menjelaskan bahwa Gubernur dan DPRD di DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Pemerintah Pusat Bantu Bereskan Masalah Air di Kupang