TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) buka suara soal beredarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yang ditujukan kepada para camat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Stefanus Satake mewakili Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, membenarkan pihak Polda Jateng, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk memanggil para kepala desa di wilayah itu menghadap ke Polda Jateng.
"Terkait itu memang awalnya karena ada pengaduan masyarakat di Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Jateng kemudian diteruskan ke Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti itu pengaduan tersebut," ujar Satake melalui sambungan telepon, Kamis, 23 November 2023.
Tindak lanjut pengaduan itu, Satake mengatakan langkahnya berupa pemanggilan oleh penyidik Polda Jawa Tengah kepada para kepala desa (kades). "Oleh karena itu dilakukan pemanggilan terhadap para kades untuk klarifikasi," katanya menambahkan.
Ditanya lebih lanjut tentang pelaksanaannya, Satake mengatakan akan mengecek apakah akan ditindaklanjuti atau menunggu nanti setelah selesai pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. "Untuk kapan waktunya, saya tadi nggak sempat nanya (ke Ditreskrimsus). Nanti saya coba cek lagi ya apakah akan ditindaklanjuti atau menunggu nanti setelah selesai pelaksanaan pemilu ini," ucap dia.
Saat ditanya adakah daerah lain juga mendapatkan surat pemanggilan serupa dari Polda Jateng, Satake mengatakan hanya di Kabupaten Karanganya. "Di sana (Karanganyar) aja dulu karena pengaduannya di daerah sana," katanya.
Sebelumnya, beredar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yang ditujukan kepada para camat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Melalui surat itu, Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, meminta kepada para camat, kecuali Camat Karanganyar, agar memerintahkan kepala-kepala desa atau kades di wilayahnya menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) guna memberikan keterangan dan dokumen.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 23 November 2023, Sundoro mengakui pihaknya yang mengeluarkan surat itu. "Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng, langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir. Terkait maksud dan tujuannya, saya kan tidak perlu tanya ke pihak Polda Jateng karena hanya meneruskan perintah," ungkap Sundoro memberikan konfirmasi.
Terkait dengan surat itu, Sundoro mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari pihak Polda Jateng bahwa pemanggilan ke Semarang itu dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. "Namun perlu saya sampaikan bahwa baru saja saya dikontak dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, oleh Pak Ipda bahwa untuk kegiatan tersebut untuk sementara dibatalkan atau ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan," tuturnya.
Meskipun ada pembatalan dari pihak Polda Jateng, Sundoro mengatakan para kedes itu diminta tetap mempersiapkan data yang telah diminta. Adapun terkait teknis pelaksanaan kades menghadap penyidik Polda Jateng, apakah kades yang harus menghadap ke Semarang, atau dari Polda Jateng yang akan ke Kabupaten Karanganyar, Sundoro mengakui belum mengetahuinya.
Pilihan Editor: Dituding Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Panitia Silatnas Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu