TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Pj Gubernur NTB (Nusa Tenggara Barat) Lalu Gita Ariandi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Pantauan Tempo, Lalu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.35 WIB. Lalu mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dengan motif batik, bersama seorang lainnya memakai baju batik lengan panjang pula.
Saat ditanyai wartawan perihal kedatangannya, Lalu sama sekali tak berbicara dan hanya sesekali melemparkan senyum. Kemudian, ia memasuki lobby KPK dan melakukan registrasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan Lalu. Ali mengatakan, Lalu dipanggil dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.
“Hari ini, 21 November 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia, Selasa, 21 November 2023.
Selain Lalu, pemanggilan oleh KPK juga dilakukan terhadap Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto, Karyawan Swasta Alfonsius Alexander, dan Karyawan Swasta Angga Saputro.
Sebelumnya KPK menjadwalkan peneriksaan Lalu sebagai saksi pada Senin, 20 November 2023, namun dia tak hadir.
KPK diketahui resmi menahan Muhammad Lutfi pada Kamis, 5 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang bermula pada 2019, Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
“Kemudian tersangka memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” ujarnya.
Sementara nilai proyek yang dikondisikan Lutfi di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 - 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” kata dia.
Pilihan Editor: KPK Resmi Tahan Wali Kota Bima atas Korupsi Barang dan Jasa