TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Penjabat atau Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Ahad, 12 November 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT Pj Bupati Sorong itu. Menurut Ali, kegiatan tangkap tangan dilakukan pada dini hari.
Baca juga:
"Benar tim KPK, (Ahad) 12 November 2023 dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," kata Ali, Senin 13 November 2023. Berikut sederet fakta OTT Pj Bupati Sorong yang dilansir dari Tempo.
KPK amankan anggota BPK
Ali mengatakan, selain di wilayah Sorong, tim KPK juga mengamankan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan propinsi Papua Barat Daya," kata Ali.
Ada empat orang selain Bupati
Selain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, kata Ali, ada empat orang lainnya, yaitu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, dan dua pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat Daya, David Patasaung dan Abu Hanifa.
Dugaan temuan APDB
Ali mengatakan, kelima pejabat daerah itu ditangkap atas dugaan pengkondisian temuan BPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023," kata Ali melalui keterangan resminya, Senin 13 November 2023.
Selanjutnya: Status sebagai terperiksa