Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Anang divonis pidana kurungan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. 

"Menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. 

Fahzal melanjutkan, Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut. 

"Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan," kata Fahzal.

Anang terbukti mengatur proyek 

Anggota Majelis Hakim Sukartono menyatakan Anang sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proyek tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan afiliasinya. Caranya dengan mengubah beberapa peraturan direktur utama dan pelaksanaan teknisnya. 

"Anang menyuruh Feriandi Mirza bertemu pihak-pihak (perusahaan) sebelum tahap pra kualifikasi," kata Anggota Majelis Hakim, Sukartono. 

Selain itu, Anang juga terbukti meminta uang kepada para pemenang pelaksana proyek. Permintaan itu dilakukan sebelum para peserta lelang mengikuti pra kualifikasi. 

"Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menentukan, bahwa sebelum dimulainya tahap pra kualifikasi proyek BTS 4G terhadap para calon penyedia untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 sampai 10 persen," lanjut Sukartono. 

Dalam kasus korupsi BTS ini, Anang juga disebut menunjuk konsultan teknik dalam proyek tersebut yang merupakan rekanannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Anang Achmad Latif telah menunjuk konsultan teknik afiliasinya yakni meminta Andi Hutagalung menjadi konsultan padahal dia tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa," ujar Sukartono. 

Selanjutnya, Anang terbukti menerima uang Rp 5 miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setia di Tapal Batas

1 hari lalu

Setia di Tapal Batas

Akses internet di wilayah perbatasan masih menjadi tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.


Pilih Provider Malaysia di Perbatasan

1 hari lalu

Pilih Provider Malaysia di Perbatasan

Masyarakat di Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, memilih provider Malaysia daripada Indonesia.


Kedaulatan NKRI Prioritas Utama Kami

1 hari lalu

Kedaulatan NKRI Prioritas Utama Kami

Salah satu yang menjadi perhatian Fadhilah adalah akses internet di Pos-Pos TNI penjaga perbatasa.


Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

4 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

Secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang auditor BPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS ini.


Porsche 911 Carrera Milik Tersangka Korupsi BTS Edward Hutahaean Disita

8 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari tersangkaNaek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) perkara korupsi BTS Kominfo. Kamis 30 November  2023. FOTO: dokumen  Kejagung
Porsche 911 Carrera Milik Tersangka Korupsi BTS Edward Hutahaean Disita

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita Porsche 911 Carrera milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean.


Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

8 hari lalu

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.


Bakti Negeri di Perbatasan

8 hari lalu

Bakti Negeri di Perbatasan

Bakti Kominfo targetkan seluruh desa di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) tersambung dengan internet.


Berebut Sinyal di Titik Sempadan

8 hari lalu

Berebut Sinyal di Titik Sempadan

Masyarakat di perbatasan kini dapat mengakses internet di titik-titik pelayanan publik


Kursi kayu di depan Pos Semografi

8 hari lalu

Kursi kayu di depan Pos Semografi

Anak-anak di Kampung Semografi Kabupaten Keerom, menikmati akses internet di Pos Pengamanan Perbatasan TNI


BTS Bakti Kominfo, Tutup Kesenjangan Digital Nasional

8 hari lalu

BTS Bakti Kominfo, Tutup Kesenjangan Digital Nasional

BTS Bakti berfokus pada wilayah 3T, wilayah yang tidak layak secara ekonomi, dan/atau wilayah yang dinilai masih membutuhkan sarana dan prasarana TIK