TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyiapkan dana sebesar Rp 923,7 juta untuk uang jasa pengabdian yang akan diberikan kepada 75 wakil rakyat di daerah ini. Ketua dewan Sulawesi Selatan Muhammad Roem, yang ditemui dikantornya, Senin (25/5), mengatakan uang jasa pengabdian ini diberikan dengan perhitungan berdasarkan lamanya pengabdian, "dananya sudah siap, dan sisanya akan langsung dibagikan,"ujar Muhammad Roem.
Sekretaris Dewan Sulawesi Selatan, Abdul Kadir M, menjelaskan pemberian uang jasa pengabdian ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dengan besaran uang jasa pengabdian yang masing-masing Rp 2,25 juta akan diberikan bagi para anggota, Rp 2,4 juta bagi tiap wakil ketua dan Rp 3 juta bagi ketua dewan.
Baca Juga:
Sesuai PP 24/2004, tepatnya pada pasal 23 ayat 2, hitungan jumlah uang jasa pengabdian ini untuk masa kurang setahun sampai satu tahun pengabdian maka diberikan satu bulan representasi (gaji), dua tahun masa pengabdian maka diberikan dua bulan representasi, tiga tahun masa pengabdian maka diberikan tiga bulan representasi, empat tahun masa pengabdian maka diberikan empat bulan representasi dan untuk lima tahun masa pengabdian maka diberikan enam bulan representasi.
Besaran jumlah uang jasa pengabdian ini, kemudian akan dikalikan dengan lama masa jabatan, artinya bagi tiap anggota dewan, rata-rata akan mendapatkan Rp 13,5 juta uang masa pengabdian, dikurangi pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Soal uang jasa pengabdian yang berlaku di DPRD Kota Makassar juga tidak jauh beda, yang juga menggunakan acuan PP 24/2004 ini. Untuk para anggota dewan akan mendapatkan Rp 13,2 juta, pimpinan yang bukan ketua sebesar Rp 14,4 juta dan pimpinan yang merupakan ketua akan mendapat Rp 18 juta. "Jadi tidak ada yang namanya uang pesangon," kata Ajied Siradju, Wakil Ketua DPRD Makassar yang dihubungi via telepon.
IRMAWATI