TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direkur Utama BAKTI Anang Achmad Latif membantah kesaksian yang dilontarkan Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait dengan dugaan pemberian uang Rp 70 miliar kepada Mistra, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Rp 40 Miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sempat disebut sebagai penerima aliran dana dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G atau korupsi BTS Kominfo.
Hal tersebut dikatakan oleh Anang Achmad Latif pada akhir sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Anang Achmad Latif mengatakan jika dia tidak pernah memberikan perintah kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk memberikan uang tersebut.
"Saya tidak pernah, maaf kepada saudara Windi dan Irwan, saya tidak kenal dengan saudara Sadikin dan saudara Mistra Yohan dan tidak pernah memerintahkan baik kepada saksi keduanya untuk memberikan uang kepada Sadikin dan Mistra Yohan," kata Anang.
Sebelumnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan pasa Selasa, 26 September 2023. Keduanya sepakat mengatakan jika ada aliran dana yang diperintahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Komisi I dan BPK.
Dalam sisang sebelumnya, Irwan mengatakan ada satu nama yang diduga sebagai staf DPR dari Komisi I. "Pak Mistra. Beliau orang politik, staf anggota DPR. Dan dari K1 yang saya duga adalah komisi satu," kata Irwan Hermawan. Mistra sebelumnya menjadi staf anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiyono.
Hal yang sama dikatakan oleh Windi Purnama yang dalam hal ini adalah saksi yang mengantarkan uang sebesar Rp 70 miliar dari bilik kabinet. "Saya dapat nomor Mistra dengan kode K1. Saya tanya ke Pak Anang K1 itu apa, diduga itu komisi satu. Saya serahkan Rp 70 miliar dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah, kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi dalam sidang pekan lalu.
Untuk aliran dana ke BPK yang diterima oleh Sadikin, Windi Purnama mengatakan pada sidang pekan lalu, disebutkan sejumlah Rp 40 miliar. Windi Purnama mengatakan jika aliran dana tersebut diterima oleh Sadikin melalui perintah Anang Achmad Latif yang saat itu menjadi Direktur Utama Bakti Kominfo.
"Benerapa yang disalurkan itu ke BPK dan itu diberikan oleh Pak Anang sebanyak 40 miliar rupiah," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian di meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi juga mengatakan jika aliran dana itu disiapkannya bersama dengan Irwan Hermawan yang diambil dari bilik kabinet. "Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.
Dimasukkan ke dalam tas koper, Windi mengatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. "Saya aantar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, uang Rp 40 miliar yang diantarkan Windi berbentuk rupiah atau dolar. Windi mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing. "Uangnya berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliar," kata Windi.
Anang Achmad Latif juga membantah kesaksian yang diberikan oleh Irwan Hermawan terkait pinjamannya sebesar Rp 3 miliar.
"Kepada Saudara Irwan, sesuai dengan apa yang diterangkan di BAP saya, selain terkait pemberian uang 500 juta rupiah pe rbulan yang melibatkan Happy, lalu uang sumbangan gereja 260 juta, bantuan kongres hotel di luar negeri dan pinjaman saya 3 miliar rupiah, saya tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan adanya pemberian dari pihak lain sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Irwan," kata Anang.
Anang juga membantah jika dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada keduanya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Berto atau Walbertus. "Terkait Saudara Windi dan Irwan, saya tidak pernah memberikan perintah kepada keduanya untuk menyerahkan uang kepada Berto yang tadi disebutkan totalnya sebesar 4 miliar rupiah," kata Anang.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan