Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

image-gnews
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direkur Utama BAKTI Anang Achmad Latif membantah kesaksian yang dilontarkan Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait dengan dugaan pemberian uang Rp 70 miliar kepada Mistra, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Rp 40 Miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sempat disebut sebagai penerima aliran dana dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G atau korupsi BTS Kominfo.

Hal tersebut dikatakan oleh Anang Achmad Latif pada akhir sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Anang Achmad Latif mengatakan jika dia tidak pernah memberikan perintah kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk memberikan uang tersebut.

"Saya tidak pernah, maaf kepada saudara Windi dan Irwan, saya tidak kenal dengan saudara Sadikin dan saudara Mistra Yohan dan tidak pernah memerintahkan baik kepada saksi keduanya untuk memberikan uang kepada Sadikin dan Mistra Yohan," kata Anang.

Sebelumnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan pasa Selasa, 26 September 2023. Keduanya sepakat mengatakan jika ada aliran dana yang diperintahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Komisi I dan BPK.

Dalam sisang sebelumnya, Irwan mengatakan ada satu nama yang diduga sebagai staf DPR dari Komisi I. "Pak Mistra. Beliau orang politik, staf anggota DPR. Dan dari K1 yang saya duga adalah komisi satu," kata Irwan Hermawan. Mistra sebelumnya menjadi staf anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiyono.

Hal yang sama dikatakan oleh Windi Purnama yang dalam hal ini adalah saksi yang mengantarkan uang sebesar Rp 70 miliar dari bilik kabinet. "Saya dapat nomor Mistra dengan kode K1. Saya tanya ke Pak Anang K1 itu apa, diduga itu komisi satu. Saya serahkan Rp 70 miliar dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah, kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi dalam sidang pekan lalu.

Untuk aliran dana ke BPK yang diterima oleh Sadikin, Windi Purnama mengatakan pada sidang pekan lalu, disebutkan sejumlah Rp 40 miliar. Windi Purnama mengatakan jika aliran dana tersebut diterima oleh Sadikin melalui perintah Anang Achmad Latif yang saat itu menjadi Direktur Utama Bakti Kominfo.

"Benerapa yang disalurkan itu ke BPK dan itu diberikan oleh Pak Anang sebanyak 40 miliar rupiah," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian di meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Windi juga mengatakan jika aliran dana itu disiapkannya bersama dengan Irwan Hermawan yang diambil dari bilik kabinet. "Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.

Dimasukkan ke dalam tas koper, Windi mengatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. "Saya aantar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, uang Rp 40 miliar yang diantarkan Windi berbentuk rupiah atau dolar. Windi mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing. "Uangnya berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliar," kata Windi.

Anang Achmad Latif juga membantah kesaksian yang diberikan oleh Irwan Hermawan terkait pinjamannya sebesar Rp 3 miliar.

"Kepada Saudara Irwan, sesuai dengan apa yang diterangkan di BAP saya, selain terkait pemberian uang 500 juta rupiah pe rbulan yang melibatkan Happy, lalu uang sumbangan gereja 260 juta, bantuan kongres hotel di luar negeri dan pinjaman saya 3 miliar rupiah, saya tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan adanya pemberian dari pihak lain sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Irwan," kata Anang.

Anang juga membantah jika dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada keduanya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Berto atau Walbertus. "Terkait Saudara Windi dan Irwan, saya tidak pernah memberikan perintah kepada keduanya untuk menyerahkan uang kepada Berto yang tadi disebutkan totalnya sebesar 4 miliar rupiah," kata Anang.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pius Lustrilanang Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaannya Jumat Besok

2 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pius Lustrilanang Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaannya Jumat Besok

Pius Lustrilanang akan dimintai keterangan soal pengumpulan uang untuk suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK


Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

4 jam lalu

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

Data dari Transparency International Indonesia (TII) skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2023.


Bank Indonesia: Peredaran Uang Tumbuh 3,4 Persen Ditopang Penyaluran Kredit

9 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Indonesia: Peredaran Uang Tumbuh 3,4 Persen Ditopang Penyaluran Kredit

Bank Indonesia mencatat peredaran uang pada Oktober 2023 tumbuh 3,4 persen karena ditopang penyaluran kredit.


84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

13 jam lalu

Menteri Koordinator  Politik , Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  menjadi pembicara  Seminar Kebangsaan  di Universitas Buddhi Dharma Tangerang, FOTO: Rabu 29 November  2023. TEMPO/ AYU CIPTA
84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

Mahfud Md menyatakan 84 persen pejabat lulusan perguruan tinggi di Indonesia berperilaku korup.


Jokowi Curhat Dapat Keluhan dari Pelaku Usaha: Peredaran Uang Makin Kering

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Jokowi Curhat Dapat Keluhan dari Pelaku Usaha: Peredaran Uang Makin Kering

Jokowi mendapatkan keluhan dari pelaku usaha. Ia menyebut, pelaku usaha mengeluhkan peredaran uang yang makin kering.


Akses Internet Warga di Kantor Desa

1 hari lalu

Base Transceiver Station (BTS) Universal Service Obligation (USO) BAKTI Aksi (Akes Internet) Kominfo di Desa Waworope, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (TEMPO/Lourentius EP).
Akses Internet Warga di Kantor Desa

Akses Internet Bakti Kominfo dimanfaatkan seluruh kalangan masyarakat


Sinyal Lancar dari Pemancar BAKTI

1 hari lalu

Pelajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara Rosidah Asnai saat menggunakan akses internet dari BAKTI Aksi Kominfo di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (TEMPO/Lourentius EP)
Sinyal Lancar dari Pemancar BAKTI

Sebanyak 300an titik di Provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki jaringan internet atau blank spot.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan