3. Komnas HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengindikasikan terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam serangkaian insiden bentrokan di Pulau Rempang, awal September lalu. Komnas HAM juga mengingatkan terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak baik tindakan maupun kebijakan yang diambil baik tingkat lokal maupun nasional.
“Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional negara, tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced evictions yang merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Komnas HAM pada Jumat, 22 Agustus 2023.
Komnas HAM juga menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM di kawasan Rempang 10 hari pasca terjadinya bentrokan. Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan beberapa selongsong peluru gas air mata di atap dan di dekat pekarangan Sekolah Dasar Negeri 024 Galang, salah satu lokasi yang terkena dampak tembakan gas air mata saat bentrokan antara aparat dan masyarakat di kawasan Jembatan IV Barelang.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan pihaknya akan menanyakan ke kepolisian dan menyelisik apakah tindakan tersebut sesuai atau tidak dengan prosedur operasi standar dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2009. “Perlu dilakukan penyelidikan, apakah tindakan ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Prabianto dikutip dari Koran Tempo.
Komnas HAM juga menilai ada penggunaan kekuatan aparat yang dianggap berlebihan dalam penanganan konflik di Pulau Rempang. Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya sepakat dengan KontraS yang telah melakukan audiensi dengan masyarakat Pulau Rempang dan menemukan hal yang sama soal penggunaan kekuatan aparat dalam konflik di sana. Belum adanya proses yang mendahulukan sikap masyarakat untuk mengambil keputusan setuju atau tidak bersedia direlokasi, kata dia, juga menambah kuatnya dugaan unsur pelanggaran.
“Kami perlu menelusuri relasi hak sipil dan politik dengan fakta yang terjadi. Serta seperti apa hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan sejarah di sana. Hal itu perlu kami buktikan lebih dulu,” kata Siagian.
Siagian mengatakan Komnas HAM juga telah meminta keterangan langsung dari masyarakat Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu. Berdasarkan keterangan yang didapat, dia mengatakan warga merasa terintimidasi dan tak pernah menandatangani persetujuan rencana relokasi. Proses sosialisasi door-to-door oleh BP Batam dan Tim Satgas Terpadu ke rumah-rumah dengan melibatkan polisi dan TNI membuat warga merasa terintimidasi.
4. Nasional Corruption Watch
Nasional Corruption Watch mendorong pemerintah menunda realisasi proyek Rempang Eco City. Menurut Ketua Umum Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna, proyek ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu stabilitas keamanan
“Pak Jokowi masih ada waktu hingga Oktober 2024 untuk merealisasikan PSN di Pulau Rempang itu, kenapa harus dipaksakan sebelum Pemilu?” ujar Hanifa dalam konferensi pers di Sekretariat DPP NCW, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
Ia mengklaim bahwa pemaksaan proyek ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak asing yang menginginkan situasi tidak kondusif menjelang pemilu 2024. Selain itu, Hanifa menyoroti berbagai potensi korupsi yang terjadi dari Proyek Rempang Eco-City. Mulai dari jalannya kesepakatan investasi hingga pembebasan lahan milik warga. Meskipun, data-data terkait dugaan korupsi tidak dipaparkan secara detail.
“Pengaduan masyarakat mengatakan bahwa tidak semua dari lahan-lahan yang diganti itu benar-benar diganti dengan layak,” kata Hanif.
5. Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan janji kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang lebih baik dengan adanya Rempang Eco City belum bisa dilihat secara konkret. Salah satunya soal penyerapan tenaga kerja. Johanes menuturkan, mayoritas masyarakat Pulau Rempang berprofesi sebagai nelayan. Karena itu, menurutnya, tidak semudah itu mereka bisa terlibat dan diperkerjakan dalam industri proyek Rempang Eco City.
“Saya pun nggak bisa menjawab bahwa itu menciptakan sekian lapangan pekerjaan. Pertanyaannya juga, siapa yang nanti bekerja di situ?” kata Johanes ketika ditemui di Kantor Ombudsman pada Rabu, 27 September 2023.
Tak Cuma jaminan kesejahteraan yang belum konkret, Johanes menyoroti upaya relokasi warga demi terealisasinya proyek strategis nasional ini. Menurut Johanes, memindahkan masyarakat dari tempat tinggal dan kehidupan yang sudah dijalani puluhan tahun bukan perkara mudah dan sederhana. Sebab, hal itu sama saja dengan mencabut keberadaan habitat masyarakat yang sudah turun-temurun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City, Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau