TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, belum memastikan status tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pernyataan ini diungkapkan menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis malam, 28 September 2023.
Ali Fikri mengatakan, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” katanya, Jumat, 23 September 2023.
Ia menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK berbeda, mengingat ada SOP tersendiri berdasarkan UU KPK Pasal 44. Dalam proses penyidikan, kata dia, tentu ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK,” ujarnya.
Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Mentan Syahrul dan kantor Kementan, ia menuturkan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Hal itu dikarenakan saat ini proses penggeledahan dalam hal pengumpulan bukti.
Proses penyidikan ini adalah perkara dugaan korupsi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12e. “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu saja kejadiannya di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Dugaan perkara politis
Disinggung soal indikasi proses penyidikan Mentan Syahrul berkaitan dengan politik, menurutnya, di tahun politik semua yang dikerjakan KPK pasti dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.
“Kami tegaskan dan akan dibuka terang apa yang jadi pembuktian di persidangan. Kami pastikan ini murni proses pendekatan hukum,” ujarnya.
Ia menuturkan, proses KPK terhadap pelaku korupsi yang berlatar belakang politik itu sebelumnya sudah pernah terjadi. Berdasarkan data yang disampaikan Ali Fikri, KPK telah menangani sekitar 250 dari anggota DPRD, 133 dari bupati dan wali kota, 18 gubernur, 83 anggota DPR, dan 12 menteri.
“Proses penegakkan hukum ini adalah proses yang sebelumnya sudah dilakukan KPK. Jadi tak tepat kalau dihubungkan dengan proses politik,” ucapnya.
Dalam penggeledahan rumah dinas di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu KPK menemukan uang bernilai puluhan miliar rupiah dan mata uang asing. Selain itu, juga ditemukan beberapa senjata api yang selanjutnya ditangani Polda DKI Jakarta untuk pemeriksaan izin penggunaan.
Pilihan Editor: BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi