TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas soal aliran dana korupsi BTS ke berbagai pihak. Aliran dana ini terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selasa kemarin, 26 September 2023.
"Ya semua harus diusut lah," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, Rabu, 27 September 2023.
Muhaimin Iskandar menilai aliran dana ini bukan hal yang sulit untuk diungkap oleh Kejaksaan Agung. Dengan kewenangan yang mereka miliki, menurut dia, hal ini akan bisa diselesaikan.
"Pihak berwajib yang bisa, saya gak bisa apa," kata dia.
Aliran dana ke Komisi I DPR ini diungkapkan dua saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa kemarin, Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Irwan dan Windi menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yaitu: eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kesaksian Irwan dan Windi
Dalam sidang kemarin, Irwan Hermawan menyatakan awalnya dia takut untuk mengungkapkan adanya aliran dana ke Komisi I DPR tersebut. Pasalnya, dia mengaku mengalami ancaman begitu kasus korupsi BTS ini mencuat.
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ikut menggarap proyek pembangunan BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan.
Windi mengaku mendapatkan perintah dari Irwan dan Anang untuk menyerahkan uang kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Belakangan diketahui bahwa Nistra merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.
Windi mengaku menyerahkan uang itu dalam dua tahap ke Nistra. Menurut dia, uang itu dibentukan dalam bentuk valuta asing dolar Amerika.
"Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.
Selain ke Komisi I DPR, Windi dan Irwan dalam kesaksiannya kemarin juga menyatakan adanya aliran dana korupsi BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40 miliar dan ke Politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.
Menanggapi kesaksian Irwan dan Windi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, menyatakan pihaknya belum menerima laporan soal aliran dana korupsi BTS itu ke Komisi I DPR RI. Dia pun mempersilakan masyarakat membuat laporan ke MKD.