TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres.
"Untuk kepastian hukum, MK segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi melalui keterangan resminya, Selasa 26 September 2023.
Menurut Hendardi, menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.
"Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi," katanya.
Hendardi mengatakan, pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elit yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.
"Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK," kata Hendardi.
Sebelumnya Hendardi mengatakan, gugatan soal batas usia capres-cawapres ini merupakan ujian di tahun politik yang harus dihadapi oleh MK. "MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi.
Menurut Hendardi, hanya tinggal MK satu-satunya harapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diselenggarakan secara netral.
"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK dalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi.
Pilihan Editor: Jokowi Ngaku Tak Ikut-ikut soal Kaesang Terjun ke Politik