Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menggelar sidang dua gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan pertama soal batas usia minimal capres atau cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan sejumlah perseorangan. Mereka meminta MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan kedua juga soal Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Bedanya, gugatan kedua ini mempermasalahkan tidak adanya batas maksimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Gugatan ini diajukan oleh dua pihak, pertama puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM dan kedua diajukanseorang advokat bernama Rudy Hartono. Mereka meminta MK untuk membatasi usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Dari kedua gugatan ini, MK akan segera mengambil keputusan. Pasalnya, mereka telah selesai mendengarkan argumentasi para pihak dan juga berbagai keterangan ahli.
Gugatan batas usia capres dan cawapres dan Pemilu 2024
Pengajuan dua gugatan ini tak lepas dari konstelasi politik menjelang Pemilu 2024. PSI sempat mendapatkan tudingan mengajukan gugatan itu karena ingin mengajukan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Gibran disebut akan disandingkan dengan calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Seperti diketahui, Gibran saat ini baru berusia 35 tahun.
Sementara gugatan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dinilai sebagai upaya untuk menjegal Prabowo Subianto untuk maju pada Pilpres 2024. Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut telah berusia 71 tahun dan akan menginjak 72 tahun pada Oktober mendatang.