Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman buka suara soal gugatan batas usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) yang sedang diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Herlambang memandang aturan itu sebagai open legal policy atau kebijakan yang bersifat terbuka.

Akan tetapi, Herlambang menilai MK tidak konsisten dalam menentukan aturan yang merupakan open legal policy dan tidak.

"Saya enggak bisa ngomong enggak boleh (diuji). Itu tetap memungkinkan, cuma kalau dikaitkan dengan open legal policy, doktrin itu gak pernah konsisten dijalankan, mana yang disebut open legal policy sama nggak," ujar Herlambang melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 26 September 2023.

Herlambang menilai penentuan gugatan yang diproses di MK seringkali dipengaruhi oleh politik kekuasaan. "Ibaratnya pasang surutnya itu tergantung dari sejauh mana ini, kekuatan politik yang bekerja," ujar Herlambang.

Herlambang mengatakan Mahkamah Konstitusi boleh-boleh saja menguji undang-undang tentang batasan usia capres dan cawapres. Namun, dia melihat letak permasalahan bukan soal formalitas itu, melainkan cara pandang kenegaraan.

"Cara pandang kenegaraan itu janganlah ditempatkan sesaat cara berpikirnya," ujar Herlambang.

Selain itu, Herlambang menyorot tidak adanya imajinasi sebagai negara hukum yang demokratis. "Kenapa 35? Kenapa tidak mereka yang punya KTP? Nah, imajinasi ini tidak pernah muncul ya. Tentang basis atau hakikat dari kenapa kita punya pemilu, kenapa kita punya negara hukum," ujar Herlambang.

Mahfud Md sebut MK tak punya kewenangan ubah batas usia capres

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Mahfud mengatakan MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila hal itu melanggar konstitusional.

"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud dalam keterangannya di Jember, Jawa Timur, Senin 25 September 2023.

Mahfud menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud. 

Selanjutnya, 2 gugatan soal batas usia capres dan cawapres di MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

2 menit lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

20 menit lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Begini Tanggapan Gibran soal Gugatan yang Berkaitan Putusan MK di PN Solo

51 menit lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Begini Tanggapan Gibran soal Gugatan yang Berkaitan Putusan MK di PN Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi sidang perdana perkara gugatan berkaitan dengan putusan MK yang digelar di PN Solo


TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

55 menit lalu

(dari kiri) Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.


Almas Tanggapi Santai Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo: Justru Saya Senang Bisa Tambah Ilmu

1 jam lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tanggapi Santai Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo: Justru Saya Senang Bisa Tambah Ilmu

Almas Tsaqibbirru menanggapi santai gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepadanya.


Cak Imin Bilang Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Sombong

1 jam lalu

Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengungumkan nama tim kemenangan daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. Perkembangan tim kemenangan Prabowo-Gibran di tingkat daerah yang dianggap vital sebagai pemenangan pilpres atau menjadi pendukung terbanyak dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Sumatera Selatan yang diketuai oleh Mawardi yahya, Banten yang di ketuai oleh Airin rachmi Diany dan Jawa Barat yang diketuai oleh Ridwan Kamil. TEMPO/Magang/Joseph.
Cak Imin Bilang Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Sombong

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengutip Imam Gazali yang mengatakan hancur atau kokohnya manusia karena keakuan seseorang tindakan pongah.


Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

1 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

Ganjar Pranowo menilai media wajib mengkritik pemerintah sebagai tugas kontrol oleh publik dan kebebasan pers.


Sidang Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Berlanjut Mediasi, Dijadwalkan Dua Pekan Lagi

2 jam lalu

Sidang perdana dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Berlanjut Mediasi, Dijadwalkan Dua Pekan Lagi

Sidang perdana dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU dalam kaitan putusan MK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo


Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang Pilpres 2024

2 jam lalu

Cawapres Muhaimin Iskandar bersama sang istri, Rustini Murtadho tiba dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres di KPU, Selasa, 14 November 2023. Instagram/cakiminow
Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang Pilpres 2024

Cak Imin mengatakan bersama Anies Baswedan mampu memberikan yang terbaik untuk Indonesia dengan membawa visi kesejahteraan untuk semua.


Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

3 jam lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

Dewan Pers keluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilu 2024. Media diminta menciptakan suasana kondusif selama Pemilu