Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara UGM Herlambang P. Wiratraman menyatakan permintaan Komisi III DPR agar hakim MK berkonsultasi dengan mereka sebelum memutus perkara melanggar kode etik. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk kartelisasi politik.

"Saya kira itu justru melanggar kode etik, mengancam independensi kelembagaan, dan justru mengkonfirmasi bahwa kekuasaan kehakiman itu pada akhirnya hanya bagian dari apa yang sudah dikritisi oleh banyak ilmuwan sebagai kartelisasi," ujar Herlambang melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 26 September 2023.

Herlambang menjelaskan kartelisasi merujuk kepada sistem politik hari ini yang dipenuhi dengan urusan transaksional. Bahkan, dia menyebut MK sebagai Mahkamah Kartel.

"Itu dimulai dari pendirian partai politik, kemudian masuk ke kontestasi pemilu, dan pada akhirnya mereka yang mendapati representasi formal ketatanegaraan itu juga melahirkan politik kartelisasi di dalam kebijakan-kebijakan termasuk perundang-undangan," ujar dia.

Produk perundang-undangan, menurut Herlambang, merupakan refleksi dari proses kartelisasi. "Ini yang saya sebut embedded oligarchy politics. Jadi politik oligarki yang melekat dalam sistem tatanegara itu melahirkan kartelisasi itu," ujar dia.

Kartelisasi, lanjut Herlambang, akan berdampak signifikan dalam bentuk semakin melemahnya demokrasi. Sebab, kata dia, demokrasi bergeser menjadi otokrasi.

Selanjutnya, Herlambang menilai kartelisasi berkonsekuensi hilangnya hak-hak warga negara terlibat di dalam proses kenegaraan. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari betapa eksesifnya politik kekuasaan membungkam masyarakat sipil atau melegalkan peraturan perundangan-undangan yang mendapatkan protes keras dari publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu kan kelihatan banget," kata dia.

Herlambang menambahkan bahwa kartelisasi, pada gilirannya, membuat elite politik terjebak dalam kendali kekuasaan. "Kalau melemah demokrasinya, jadi semakin memperlihatkan karakter otoritarianisme model baru dengan memanfaatkan lembaga ketata negaraan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menanyakan kesediaan calon hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Sekarang saya pengen tanya kepada Pak Doktor. Apakah nanti sebelum nengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah UU terhadap UUD 1945, Pak Doktor musti bersedia hadir dulu di Komisi 3 untuk membicarakan sebelum rapat diambil keputusan?" ujar Bambang dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Pilihan Editor: Jokowi Ngaku Tak Ikut-ikut soal Kaesang Terjun ke Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

1 jam lalu

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammads Ishnur, dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat  Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, dalam konferensi pers pada acara Konferensi Tenurial 2023 di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

7 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

8 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

8 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

9 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

10 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.


Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

12 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

12 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

13 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

14 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.