TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai informasi adanya pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan Lemahnya Independensi Lembaga Antirasuah tersebut.
“Pertemuan tersebut membuktikan KPK memang saat ini melemah dan tunduk pada tekanan dari instansi lain,” kata Praswad kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Praswad mengatakan, izin itu menunjukkan marwah pimpinan dan institusi KPK sudah menghilang. Sebab, kata dia, bagaimana mungkin tekanan yang jelas-jelas melanggar aturan dapat terjadi di Kantor KPK sendiri yang merupakan organisasi “Zero Tolerance”.
“Ini menunjukkan betapa mudahnya intervensi dilakukan. Padahal Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Perdewas KPK No. 01/2020) sudah sangat jelas mengatur bahwa Insan Komisi untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisi,” katanya.
Ia menjabarkan catatan integritas KPK yang dianggap melemah. Tindakan tekanan terhadap Pimpinan KPK, ujar Praswad, tak terlepas dari catatan panjang sejarah lemahnya integritas KPK dengan berbagai kontroversi.
“Catatan hitam tersebut membuat petinggi lembaga instansi lain berani menekan Pimpinan KPK, dan terbukti bisa terjadi dengan mudah,” ujarnya.
Lebih jauh mantan penyidik KPK itu menegaskan, pimpinan KPK saat ini tidak menerapkan prinsip equality before the law. Sebab menurutnya, seharusnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu menolak permintaan pertemuan tersebut karena untuk bertemu dengan tahanan haruslah memenuhi prosedur melalui Rutan KPK dan bukan di Lantai 15 Gedung KPK tempat di mana ruangan para pimpinan berada.
“Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik KPK terkait persamaan di depan hukum yang diatur dalam Perdewas KPK No. 01/2020 yang menyebutkan bahwa Insan Komisi wajib untuk menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.
Dewas KPK tengah menelusuri laporan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
“Sedang diproses Dewas,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto benar terjadi. Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dan bersedia dengan apapun keputusannya
“Silakan saja. Saya tak pernah mempermasalahkan itu. Siapa saja silakan lapor. Saya siap dengan keputusan Dewas. Kalau nanti disuruh harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah delapan tahun saya,” terang Alex.
Tapi, Alex menjelaskan, terjadinya pertemuan seorang perwira TNI dengan tahanan KPK tak bisa dilepaskan dari situasi rapat yang terjadi antara KPK dengan Puspom TNI. “Jadi saya tekankan, kalau informasi di luar, adanya pimpinan menemui tahanan, saya tekankan lagi tidak ada satu pun pimpinan bertemu atau berkeinginan menemui tersangka tersebut,” tegasnya.
Pilihan Editor: Kabar Tahanan Korupsi Bisa Temui Pimpinan KPK, IM57: Mau Gunakan Alasan Apa Lagi?