Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini  dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi dalam penanganan konflik di Pulau Rempang. Hal ini setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. 

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional. 

"Meminta Menko Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang ekosistem sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Uli dalam konferensi pers di Komnas HAM pada Jumat, 22 Agustus 2023. 

Kemudian, Komnas HAM juga meminta Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto untuk tidak menampilkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang karena konflik di lokasi tersebut belum usai dan warga masih berada disana. 

"Mengingat lokasi tersebut belum clear and clean," jelasnya. 

Selanjutnya, kata dia, meminta pemerintah mengunakan kebijakan penggusuran paksa dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lainnya. "Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan atau korporasi wajib melakukan assessment dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga yang terdampak," ujarnya.

Selain itu, pemerintah atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.  

"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran, yaitu musyawarah mufakat, kedua, pemberitahuan yang layak, ketiga, relokasi sebelum penggusuran dilakukan," ungkapnya. 

Menurutnya, ada berapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, yaitu perlindungan prosedural tanpa intimidasi dan kekerasan, serta pengarahan aparat secara proposional. 

Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai kepada warga yang terdampak relokasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sosialisasi dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN," tutur dia. 

Uli menjelaskan, pemerintah tidak boleh melanggar hak masyarakat yang menolak untuk di relokasi. 

"Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak baik tindakan maupun kebijakan yang diambil baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, ekslusif dan tidak proposional negara, tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced evictions yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata dia. 

Kemudian, Komnas HAM juga tidak membolehkan aparat untuk menggunakan kekuatan berlebih dalam relokasi di Pulau Rempang. 

"Tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan melibatkan aparat berlebihan atau excessive use of power di lokasi dan konsep pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City," ujar Uli. 

Selanjutnya, Komnas HAM meminta Kepolisian untuk menggunakan keadilan reatoratif dalam kasus ini.  "Kepolisian agar mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Pulau Rempang," tutur uli. 

Terakhir, Komnas HAM meminta kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat harus dilindungi. 

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Masih Ada Warga Rempang Tak Mau Pindah, Kepala BP Batam: Kita Dekati Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

58 menit lalu

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

19 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.


Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

21 hari lalu

Warga Pasir Merah, Pulau Rempang saat bersantai di depan rumah hunian sementara di Batam. Foto Humas BP Batam
Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

Sampai sekarang, ujar Zubri, mayoritas warga Rempang menolak relokasi. Mereka tiak akan pindah meski dibayar berapa pun.


Karangan Bunga Keadilan untuk Rempang Ditemukan Rusak di Tepi Laut

21 hari lalu

Papan bunga yang ditemukan pemilik di tepi laut di bawah jembatan Nongsa, Kota Batam. Pemilik meminta polisi mencari pelaku. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Karangan Bunga Keadilan untuk Rempang Ditemukan Rusak di Tepi Laut

Pemilik karangan bunga untuk keadilan Rempang berharap polisi mencari pelaku pencurian dan perusakan tersebut.


Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

22 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres jaminan kompensasi untuk warga Pulau Rempang,


Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

22 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

Menurut Komnas HAM, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.


Alasan Hakim Tak Hiraukan Keterangan Ahli dalam Praperadilan Rempang

22 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Alasan Hakim Tak Hiraukan Keterangan Ahli dalam Praperadilan Rempang

Menurut Pengadilan Negeri Batam, keterangan ahli yang didatangkan pemohon dianggap memihak kepada warga Pulau Rempang itu.


BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

23 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

BP Batam belum bisa melakukan pergeseran warga Rempang yang berada di Lokasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).


PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

23 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

Pengadilan Negeri Batam tolak praperadilan 30 tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kantor BP Batam 11 September lalu. Begini awal mula kasusnya.