TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi dalam penanganan konflik di Pulau Rempang. Hal ini setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional.
"Meminta Menko Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang ekosistem sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Uli dalam konferensi pers di Komnas HAM pada Jumat, 22 Agustus 2023.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto untuk tidak menampilkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang karena konflik di lokasi tersebut belum usai dan warga masih berada disana.
"Mengingat lokasi tersebut belum clear and clean," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, meminta pemerintah mengunakan kebijakan penggusuran paksa dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lainnya. "Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan atau korporasi wajib melakukan assessment dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga yang terdampak," ujarnya.
Selain itu, pemerintah atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran, yaitu musyawarah mufakat, kedua, pemberitahuan yang layak, ketiga, relokasi sebelum penggusuran dilakukan," ungkapnya.
Menurutnya, ada berapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, yaitu perlindungan prosedural tanpa intimidasi dan kekerasan, serta pengarahan aparat secara proposional.
Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai kepada warga yang terdampak relokasi.
"Sosialisasi dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN," tutur dia.
Uli menjelaskan, pemerintah tidak boleh melanggar hak masyarakat yang menolak untuk di relokasi.
"Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak baik tindakan maupun kebijakan yang diambil baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, ekslusif dan tidak proposional negara, tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced evictions yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata dia.
Kemudian, Komnas HAM juga tidak membolehkan aparat untuk menggunakan kekuatan berlebih dalam relokasi di Pulau Rempang.
"Tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan melibatkan aparat berlebihan atau excessive use of power di lokasi dan konsep pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City," ujar Uli.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta Kepolisian untuk menggunakan keadilan reatoratif dalam kasus ini. "Kepolisian agar mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Pulau Rempang," tutur uli.
Terakhir, Komnas HAM meminta kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat harus dilindungi.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Masih Ada Warga Rempang Tak Mau Pindah, Kepala BP Batam: Kita Dekati Terus