Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini  dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi dalam penanganan konflik di Pulau Rempang. Hal ini setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. 

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional. 

"Meminta Menko Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang ekosistem sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Uli dalam konferensi pers di Komnas HAM pada Jumat, 22 Agustus 2023. 

Kemudian, Komnas HAM juga meminta Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto untuk tidak menampilkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang karena konflik di lokasi tersebut belum usai dan warga masih berada disana. 

"Mengingat lokasi tersebut belum clear and clean," jelasnya. 

Selanjutnya, kata dia, meminta pemerintah mengunakan kebijakan penggusuran paksa dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lainnya. "Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan atau korporasi wajib melakukan assessment dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga yang terdampak," ujarnya.

Selain itu, pemerintah atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.  

"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran, yaitu musyawarah mufakat, kedua, pemberitahuan yang layak, ketiga, relokasi sebelum penggusuran dilakukan," ungkapnya. 

Menurutnya, ada berapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, yaitu perlindungan prosedural tanpa intimidasi dan kekerasan, serta pengarahan aparat secara proposional. 

Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai kepada warga yang terdampak relokasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sosialisasi dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN," tutur dia. 

Uli menjelaskan, pemerintah tidak boleh melanggar hak masyarakat yang menolak untuk di relokasi. 

"Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak baik tindakan maupun kebijakan yang diambil baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, ekslusif dan tidak proposional negara, tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced evictions yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata dia. 

Kemudian, Komnas HAM juga tidak membolehkan aparat untuk menggunakan kekuatan berlebih dalam relokasi di Pulau Rempang. 

"Tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan melibatkan aparat berlebihan atau excessive use of power di lokasi dan konsep pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City," ujar Uli. 

Selanjutnya, Komnas HAM meminta Kepolisian untuk menggunakan keadilan reatoratif dalam kasus ini.  "Kepolisian agar mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Pulau Rempang," tutur uli. 

Terakhir, Komnas HAM meminta kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat harus dilindungi. 

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Masih Ada Warga Rempang Tak Mau Pindah, Kepala BP Batam: Kita Dekati Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

4 jam lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

3 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

4 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

9 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

12 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

12 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

12 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

13 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?


Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

14 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.


Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

14 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.