Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, menjelaskan perihal informasi adanya pertemuan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dengan tahanan KPK, Dadan Tri Yudianto di Lantai 15 Gedung KPK beberapa waktu lalu. Kasus tersebut saat ini sedang ditelusuri oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).

Alex mengatakan, awalnya rombongan Puspom TNI mendatangi KPK pada 28 Juli 2023 untuk menanyakan penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. 

“Berdasarkan situasi seperti itulah kemudian ketika rapat selesai, ada satu perwira mengatakan kenal salah satu tersangka ditahan di Gedung Merah Putih KPK dan minta izin untuk bertemu. Saya mengizinkan, saya tekankan silakan dengan melihat situasi kondisi saat itu. Tapi saya lupa apakah saya menyebut silakan diterima di lantai 15 atau apa saya lupa. Setelah itu saya langsung pulang,” kata dia, Kamis, 21 September 2023.

Ia menjelaskan, terjadinya pertemuan seorang perwira TNI dengan tahanan KPK tak bisa dilepaskan dari situasi rapat yang terjadi antara KPK dengan Puspom TNI. “Jadi saya tekankan, kalau informasi di luar, adanya pimpinan menemui tahanan, saya tekankan lagi tidak ada satu pun pimpinan bertemu atau berkeinginan menemui tersangka tersebut,” tegasnya. 

Pertemuan itu, kata dia, bermula saat Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, selaku penyidik dengan prosedur yang ada, mengajukan bon untuk mengeluarkan tahanan dan memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Mungkin Pak Asep menyarankan di lantai 15 karena rapatnya di situ, tapi bukan di ruangan pimpinan. Pertemuannya di mana saya juga tak tahu,” kata Alex.

Mendinginkan suasana

Kendati demikian, Alex mengaku tak menghalang atau menyarankan agar pertemuan dilakukan di lain hari. Ia menjelaskan, kalau kondisinya normal, dirinya juga akan menyampaikan untuk sebaiknya bertemu di lain hari.

“Tapi kita tak bisa melepas konteks situasi saat itu. Dan rasanya dalam kondisi normal, Pak Asep juga tak akan minta izin ke pimpinan soal pertemuan itu. Karena kalau untuk bertemu dengan tahanan kan biasa saja, memang tidak harus izin ke pimpinan. Tapi persoalam ini memang tak bisa dilepaskan dari konteks situasi saat itu,” ujarnya.

“Jadi bisa dikatakan saya mengiyakan permintaan pertemuan itu untuk “mendinginkan” suasana.”

Alex juga mengaku tak mengetahui hubungan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto. “Saya pikir persoalan ini sudah clear, bahwa tak ada pimpinan yang bertemu. Bahkan kalau sekarang saya ditunjukkan fotonya (Nazali Lempo) saya tak tahu, karena saya tak pernah ketemu,” terang dia.

Ditanya mengenai hubungan Dadang Tri Yudianto dengan kasus Basarnas, Alex juga tak mengetahuinya. “Kalau disebut-sebut Oditur TNI, saya tak tahu dan tak ingat. Dalam kondisi waktu itu, cara saya bertindak dan berpikir tak normal,” terangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senang hati jika harus mengundurkan diri

Mengenai informasi adanya intimidasi dari TNI ke KPK, Alex tak menampik hal itu. Ia mengaku secara tak langsung hal itu bisa saja terjadi. “Secara tak langsung ada oknum yang menekan pimpinan. Tapi itu kan tergantung bagaimana kita menerimanya. Kalau saya pribadi ya tak nyaman, tak tahu dengan yang lain,” terangnya.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun membantah adanya intimidasi dari TNI dalam pertemuan tersebut. Dia juga menyatakan tak mengenal Nazali Lempo. 

“Kalau dibilang dia menemui pimpinan di luar pertemuan Basarnas, saya tidak tahu. Nanti juga kalau para pimpinan dipanggil Dewas tentu kami akan memenuhi dan mengikuti secara prosedur,” kata Ghufron.

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK. “Bikin kisruh. Jadi hal-hal yang tak substansial itu dibesar-besarkan.”

“Bagi saya, tugas utama di KPK adalah memberantas korupsi. Kalau kemudian situasi menjadi gaduh dan membuang energi, kan terganggu juga,” tegas Alex.

Dewas KPK saat ini tengah menelusuri laporan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Nazali Lempo. Pertemuan itu dianggap bermasalah karena dilaksanakan di Lantai 15 Gedung KPK yang merupakan lantai dimana ruangan para pimpinan berada.

“Sedang diproses Dewas,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada Tempo.

Sementara Alex menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK, dan bersedia dengan apapun keputusan Dewas. “Silakan saja. Saya tak pernah mempermasalahkan itu. Siapa saja silakan lapor,” katanya.

“Saya siap dengan keputusan Dewas. Kalau nanti disuruh harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah delapan tahun saya,” ucap Alex.

Pilihan Editor: Prabowo Subianto Sebut AHY Aset Bangsa hingga Puji Pemerintahan SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Firli Bahuri Naik ke Sidang Etik, Dewas KPK: Digelar Pekan Depan

2 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjawab pertanyaan awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Dewas KPK telah membentuk majelis hakim etik untuk melakukan sidang etik terhadap wakil ketua KPK Johanis Tanak karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Firli Bahuri Naik ke Sidang Etik, Dewas KPK: Digelar Pekan Depan

Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan status dugaan kasus pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan.


Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

3 jam lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

Eddy Hiariej secara resmi diberhentikan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Mobil apa saja yang dimiliki Eddy di dalam garasi rumahnya?


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

3 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

3 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada kebocoran informasi KPK sehingga Eddy Hiariej mangkir dalam panggilan kemarin.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

5 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

18 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menahan Helmut Hermawan sebagai penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej. Disebut setor uang hingga Rp 8 miliar.


Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

Anies meyakini eks pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan kumpulan orang-orang yang berani dan berintegritas.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

1 hari lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

1 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, alasan kliennya membatalkan panggilan itu, karena mengalami sakit secara tiba-tiba.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.