Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda. Sarimuda langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 21 September - 10 Oktober 2023 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan PT SMS dibentuk berdasarkan Perda no 11 tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,9 persen oleh Pemprov Sumsel. PT SMS ditetapkan sebagai badan pengelola kawasan khusus Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

“Dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan customer pemilik perusahaan batubara maupun pemegang izin perusahaan pertambangan,” ujar dia di Gedung KPK, Kamis, 21 September 2023.

Ia menjelaskan, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Dalam rentang tahun 2020-2021 atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat dokumen invoice fiktif. 

“Pembayaran dari beberapa vendor juga digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. Lalu setiap pencairan cek non rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan kisaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening keluarganya yang tidak memiliki bisnis dengan PT SMS,” kata dia. 

Dengan begitu, Sarimuda melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 uu no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 92 uu nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Alex menambahkan, perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor," katanya. 

Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 18 miliar. Adapun tentang peran pihak lainnya, penyidik KPK akan memproses dan mendalaminya lebih lanjut.

Pilihan Editor: Soal Laporan MAKI ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Enggak Bermutu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

39 menit lalu

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

Hakim Agung MA Gazalba Saleh memperoleh kisaran gaji dan tunjangan Rp 77 juta per bulan


Dialog di PWI, Anies Janji Tak Bubarkan KPK dan Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

58 menit lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Dialog di PWI, Anies Janji Tak Bubarkan KPK dan Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

Anies mengatakan peran KPK selama ini masih dibutuhkan Indonesia. Ia pun mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.


Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Tertinggi di Sumatera, Sekda: Tumbuh Stabil Sebesar 5,08 Persen

1 jam lalu

Pekerja melakukan pengecatan menara jembatan Ampera di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 27 Juli 2023. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel melakukan pengecatan ulang Jembatan Ampera yang mulai memudar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Tertinggi di Sumatera, Sekda: Tumbuh Stabil Sebesar 5,08 Persen

Pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan tertinggi di antara provinsi-provinsi lainnya di Pulau Sumatera.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

1 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

2 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada persamuhan Jokowi dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo pada 2017 dalam agenda resmi.


Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Setelah Berulang Kali Mangkir

3 jam lalu

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Pius akan diperiksa guna mendapatkan keterangannya sebagai saksi dugaan adanya upaya penyuapan dalam kasus Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. TEMPO/Imam Sukamto
Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Setelah Berulang Kali Mangkir

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang akhirnya penuhi panggilan penyidik KPK setelah dua kali tak hadir.


Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

3 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2017. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Idham Azis, bisa bertugas lebih baik ketimbang dirinya. Dengan kepemimpinan Idham, Tito berharap polisi bisa menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Menurut Agus Rahardjo, KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

5 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.


Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

6 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

Firli Bahuri kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan tidak masuk melalui pintu depan. Dapat perlakuan khusus?