TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI menyetujui usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.
Seluruh anggota Komisi II yang hadir kemudian menjawab serempak setuju, termasuk juga wakil pemerintah yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.
Sebelumnya ada dua opsi usulan KPU soal jadwal pendaftaan capres-cawapres yakni pada 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pihaknya memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut. Menurut Hasyim, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka Penetapan DCT pasangan calon presiden dan wapres dilaksanakan pada 13 November 2023," ujar Hasyim pada 8 September 2023.
Pertimbangan percepatan pendaftaran capres-cawapres dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal, di antaranya:
- Meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya bagi partai-partai pengusung
- Masyarakat dapat mengetahui lebih awal terkait pasangan capres-cawapres yang akan bersaing
- Setiap pasangan capres-cawapres memiliki waktu yang lebih lama untuk bersaing.
Pilihan Editor: Gerindra Ungkap Nama Cawapres Prabowo Bakal Diumumkan Jelang Pendaftaran di KPU