TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, mengatakan penahanan terhadap Direktur Utama Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, atas kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021, punya landasan yang kuat.
“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” katanya di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.
Firli menjabarkan, proses penahanan terhadap Karen Agustiawan di KPK dilakukan berdasarkan UU No 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana.
“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar dia.
Menurut Firli, KPK melakukan penahanan terhadap seseorang karena telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan juga ada syarat lain. Lebih jauh dijelaskannya, di antaranya ada kekhawatiran penyidik baik itu akan melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan melarikan diri.
“Selain itu penahanan ini juga diancam tindak pidana hukuman 5 tahun atau lebih,” ujarnya.
Pria yang sempat menjabat sebagai Kapolda Sumsel itu menuturkan, perbuatan Karen Agustiawan bertentangan dengan ketentuan Akta Pernyataan Keputusan RUPS pada 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
“Kemudian Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBILI/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN,” jelas Firli.
KPK mengatakan Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG