TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menunggu usulan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Ibu kota atau DKI Jakarta. Hal ini disebabkan sampai saat ini belum ada kejelasan usai rencana pemindahan ibu kota ke Ibu kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
"Kami sampaikan pemerintah untuk segera revisi UU DKI," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Selasa, 19 September 2023.
Doli menjelaskan revisi itu diperlukan, mengingat saat ini Indonesia memiliki dua ibu kota secara de jure, yaitu DKI Jakarta dan IKN Nusantara.
"Karena de jure sekarang kan kita punya dua ibu kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," ujar Doli.
Doli menyatakan dengan adanya revisi UU IKN, dia mengharapkan pemerintah segera melakukan usulan tentang revisi UU DKI.
"Dengan sudah ditugaskannya kemudian disepakatinya UU ini lebih sempurna lagi, seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan UU DKI," kata Doli.
Doli menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, mereka tinggal menunggu rencana perubahan dari pemerintah.
"Kami sebetulnya dari beberapa bulan yang lalu susah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi segera UU DKI Jakatta. Tinggal menunggu pemerintah aja kapan mereka menyampaikan rencana perubahan tentang UU DKI Jakarta ini," kata Doli.
Sebelumnya, Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa,
Ketika ditanya apakah RUU Daerah Khusus Jakarta itu harus rampung September, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, “Enggak, itu dibahas sama Pak Menteri Dalam Negeri.”
Pemerintah telah mengusulkan RUU DKJ ini masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 pada Senin, 11 September 2023.
“Urgensitas dari RUU ini tak bisa lagi diabaikan,” tulis keterangan pers Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Pilihan Editor: Tak Ada Lembaga Perwakilan Rakyat, IKN Terancam Tak Bisa Pungut Pajak
HAN REVANDA PUTRA