Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi X Dorong Tenaga Kependidikan Jadi PPPK

image-gnews
Iklan

IINFO NASIONAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023.

"Kementerian teknis (kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” kata Fikri di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Fikri mengatakan hal itu akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi tendik dalam rekrutmen PPPK tahun ini.

"Karena usulan kuota tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis , tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya (Kemendikburistek),” ujarnya.

Fikri menyayangkan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) nomor 158 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) di dalamnya.

"Tidak ada operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah, jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” katanya.

Padahal dia menyatakan bahwa betapa pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, dan sarana prasarana sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” tuturnya.

Karena itu menurut dia, DPR mengajukan usulan agar PermenPAN-RB Nomor 158/2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti UU nomor 5/2014 tentang ASN. "Revisi PermenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi UU No.5/2014 tentang ASN," ujarnya.

Dalam kesimpulan RDPU Komisi X DPR akan mengundang Kemendikbudristek RI dan KemenPAN-RB RI untuk mengevaluasi dan merevisi KepmenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023.

Revisi itu terkait, pertama, memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan dalam formasi PPPK.

Kedua, memasukkan tenaga kependidikan agar tercantum dalam jabatan fungsional ASN PPPK; dan ketiga, memberikan afirmasi terkait jenjang Pendidikan tenaga kependidikan dalam syarat rekrutmen PPPK.

Selain itu, lanjut Dede, Komisi X DPR RI akan menyampaikan Kembali hasil kerja Panja pengangkatan GTK honorer menjadi ASN (Panja GTKH-ASN) dan panja formasi GTK PPPK, serta mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengusulkan kuota khusus tenaga kependidikan dalam formasi PPPK tahun 2023 sesuai standar teknis pelayanan minimal Pendidikan.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airin: Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Memperkuat Kebersamaan

3 jam lalu

Airin: Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Memperkuat Kebersamaan

Tepat pada 4 Oktober 2023, Provinsi Banten genap berusia 23 tahun.


80 persen Pemain Lokal Persedikab Telah Siap Jalani Liga 3

3 jam lalu

80 persen Pemain Lokal Persedikab Telah Siap Jalani Liga 3

Kompetisi Liga 3 Regional 2023/2024 akan segera dimulai pada Bulan November 2023 mendatang.


Sjarifuddin Hasan Dukung Social Commerce Diatur

3 jam lalu

Sjarifuddin Hasan Dukung Social Commerce Diatur

Wakil Ketua MPR Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur social commerce semisal Tiktok Shop


Bamsoet Ajak Para Mahasiswa Aktif dan Berpikir Kritis

3 jam lalu

Bamsoet Ajak Para Mahasiswa Aktif dan Berpikir Kritis

Dihadapan Mahasiswa FISIP UNDIP, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Para Mahasiswa Aktif dan Berpikir Kritis Demi Kemajuan Bangsa dan Negara


Saran Dan Masukan Dari Mahasiswa Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial terhadap Pelayanan Publik di MPR RI

3 jam lalu

Saran Dan Masukan Dari Mahasiswa Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial terhadap Pelayanan Publik di MPR RI

Sarasehan Kehumasan MPR RI, Indro Gutomo : Saran Dan Masukan Dari Mahasiswa Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial terhadap Pelayanan Publik di MPR RI


KAHMI Apresiasi Kinerja Setahun Heru: Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Jakarta

3 jam lalu

KAHMI Apresiasi Kinerja Setahun Heru: Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Jakarta

Setahun Heru Sukses Hadirkan Perbaikan, KAHMI: Lanjutkan Pimpin Jakarta


Survei Penilaian Integritas Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan

3 jam lalu

Survei Penilaian Integritas Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembenahan korupsi dari dalam melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


HBC Ke-77, Bea Cukai Gaungkan "Pelayanan Semakin Mudah"

8 jam lalu

HBC Ke-77, Bea Cukai Gaungkan "Pelayanan Semakin Mudah"

Bea Cukai memperingati Hari Bea Cukai (HBC) ke-77 yang menandai lamanya perjalanan instansi ini dalam menopang arus logistik dan perekonomian Indonesia.


Jualan Online Gampang, Bebas Biaya Komisi di Lazada!

9 jam lalu

Jualan Online Gampang, Bebas Biaya Komisi di Lazada!

Berbagai keuntungan jadi penjual di Lazada, platform e-Commerce termurah untuk penjual baru


BPJS Kesehatan Berkolaborasi Wujudkan Transformasi Mutu Layanan

9 jam lalu

BPJS Kesehatan Berkolaborasi Wujudkan Transformasi Mutu Layanan

Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan kualitas layanan Kesehatan bagi peserta JKN