INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris keluarga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Biro Umum Kemendikbudristek pada Senin, 18 September 2023.
Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Direktur Kepesertaan, Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di kantor Kemendikbudristek.
“Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” kata Zainudin.
Ia menegaskan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non-ASN atau PPNPN.
Ia juga mengimbau agar jaminan sosial ketenagakerjaan dioptimalkan untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang belum mendaftarkan tenaga pengajarnya.
Zainudin juga mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek.
Sementara itu, Suharti menyampaikan terima kasih terkait santunan ini. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ahli waris, Yana, dalam membesarkan anak-anaknya termasuk jaminan pendidikan.
“Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” tuturnya.
Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pak Menteri (Nadiem Makarim) sudah menerbitkan surat edaran. saya juga sudah mengeluarkan surat edaran. Kita tidak ingin pegawai yang ada di pusat saja mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan perguruan tinggi.”
Kemendikbudristek, Suharti melanjutkan, juga memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah agar tetap mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (*)