TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI tengah menggodok revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kelompok yang menamakan diri Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat menyatakan sikap ihwal revisi UU IKN tersebut.
"Majelis Rakyat mendukung penuh pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, dan ikut berperan aktif mengawal pembangunan fisik Ibu kota Nusantara sampai selesai," tulis Majelis Rakyat dalam keterangan resminya, Senin, 19 September 2023.
Sebagai bentuk dukungan itu, Majelis Rakyat memberi masukan agar pemerintahan IKN nanti berupa Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara atau disingkat dengan Provinsi DKI Nusantara.
"Penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara pada saat ini adalah bersifat peralihan sementara dalam proses pembangunan fisik Ibukota Negara," tulis Majelis Rakyat.
DKI Nusantara, menurut Majelis Rakyat, dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Ada pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada.
Hal itu, menurut Majelis Rakyat, dilakukan agar revisi UU IKN tetap sejalan dengan Pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Penyususnan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara dilakukan oleh komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," tulis Majelis Rakyat.
Tak hanya memberi masukan tentang bentuk pemerintahan, Majelis Rakyat meminta pendanaan persiapan serta pembangunan IKN dibebankan sepenuhnya kepada APBN.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah terancam tak bisa menarik pajak dari investor Ibu Kota Nusantara atau IKN lantaran tak ada lembaga perwakilan rakyat di daerah itu.
"Akademisi memaparkan pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di pemerintahan itu tidak ada wakil rakyat," kata Guspardi Gaus, anggota Komisi II saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senin, 18 September 2023.
Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.
"Oleh karena itu, saya mempertanyakan ini," kata Guspardi.
Padahal, menurut Guspardi, revisi UU IKN antara lain bertujuan untuk menarik investor sebanyak mungkin. Jika investor sudah masuk, dia memastikan akan terkumpul dana dalam jumlah besar.
"Rugilah negara, rugilah rakyat, jika investor berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak," ujar Guspardi.
Pilihan Editor: YLBHI Kritik Rencana DPR Panggil Pengusaha Lebih Dulu Dibandingkan Warga soal Rempang
HAN REVANDA PUTRA