TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Waktu penyampaiannya dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Dikutip dari alcc.kpk.go.id, Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan data kekayaannya sebagai LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, LHKPN bertujuan menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. Peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.
“Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” kata Alex dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.
Berikut adalah tata cara mengakses e-LHKPN dan pelaporan oleh publik.
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian di e-LHKPN.
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Ada Sanksinya
Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan akan diberi sanksi hukum yang dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3), meliputi:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan;
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan;
3. Pemotongan kinerja sebesar 25% selama dua belas bulan.
Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:
Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pilihan Editor: KPK Sebut Ada 10.685 Wajib lapor Belum Bikin LHKPN