Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

image-gnews
Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi e-LHKPN dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Waktu penyampaiannya dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Dikutip dari alcc.kpk.go.id, Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan data kekayaannya sebagai LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, LHKPN bertujuan menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. Peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

“Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” kata Alex dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.

Berikut adalah tata cara mengakses e-LHKPN dan pelaporan oleh publik.

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian di e-LHKPN.

3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini. 

6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada Sanksinya

Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan akan diberi sanksi hukum yang dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3), meliputi:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan;

3. Pemotongan kinerja sebesar 25% selama dua belas bulan.

Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:

Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pilihan Editor: KPK Sebut Ada 10.685 Wajib lapor Belum Bikin LHKPN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

7 jam lalu

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melakukan pengecekan pembongkaran kapal impor beras di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

Budi Waseso ditunjuk menjadi Komisaris Utama atau Komut PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.


Intip Isi Garasi Wali Kota Semarang yang Beli Motor Dinas Rp 8 Miliar

1 hari lalu

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita.
Intip Isi Garasi Wali Kota Semarang yang Beli Motor Dinas Rp 8 Miliar

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengadakan sebanyak 177 unit Honda Vario untuk motor dinas lurah di dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.


Vietnam Diguncang Skandal Korupsi Rp 1.900 T, Terbesar di ASEAN

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Vietnam Diguncang Skandal Korupsi Rp 1.900 T, Terbesar di ASEAN

Skandal korupsi terbesar mengguncang perbankan Vietnam dengan total nilai Rp 1.900 T, terbesar di Asia Tenggara.


Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

2 hari lalu

Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut memabahas data-data kasus terorisme dan evaluasi tugas fungsi, pola koordinasi dengan instasi lain, serta membahas anggaran penanganan perkara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Jokowi tunjuk Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN yang baru. Sebelumnya sebagai Kepala Densus 88 Antiteror Polri. Ini julah harta kekayaannya.


Sidang Korupsi Netanyahu Tetap Berlanjut di Tengah Perang Hamas Israel

2 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengadakan konferensi pers dengan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Menteri Kabinet Benny Gantz (tidak digambarkan) di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv, Israel, 28 Oktober 2023. ABIR SULTAN POOL/Pool via REUTERS
Sidang Korupsi Netanyahu Tetap Berlanjut di Tengah Perang Hamas Israel

Sebuah pengadilan di Yerusalem akan melanjutkan sidang Benjamin Netanyahu yang terjerat tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.


KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

2 hari lalu

Sejumlah petugas membentangkan spanduk berukuran raksasa bertuliskan Kampanye Hajar Serangan Fajar, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Kampanye Hajar Serangan Fajar ini sebagai bentuk seruan pendidikan pencegahan antikorupsi kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 mendatang berlangsung secara jujur, bersih dan adil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

Salah satu yang paling penting dalam melawan tindakan korupsi adalah kejujuran. Itu menjadi salah satu integritas melawan tindakan korupsi KPK.


Kata Ganjar Korupsi Harus Disikat

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berdialog dengan penyandang disabilitas saat peringatan Hari Disabilitas Internasional di Mataram, NTB, Minggu, 3 Desember 2023. Ganjar Pranowo mengunjungi warga disabilitas di Mataram, Lombok, NTB untuk mendengar aspirasi dan menyampaikan program unggulan terkait penyandang disabilitas yang lebih berdaya dengan tersedianya akses pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan sekolah inklusif, peningkatan kuantitas dan kualitas SLB serta menyediakan beasiswa khusus bagi warga disabilitas. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Kata Ganjar Korupsi Harus Disikat

Ganjar mengklaim ketika dirinya dulu menjadi Gubernur Jawa Tengah ia mengusung jargon pemimpin tidak korupsi dan menipu.


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

3 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

Dia pesimistis Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dengan 3 jerat pasal pidana korupsi akan ditahan dalam waktu dekat.


Terpopuler: Harta Jenderal Maruli Simanjuntak Lampaui Panglima TNI, Daftar Loker BUMN dan Swasta

5 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berjalan untuk mengikuti upacara serah terima jabatan dari KSAD lama ke pejabat baru di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjabat sebagai KSAD mengantikan pejabat sebelumnya TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kini menjabat sebagai Panglima TNI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler: Harta Jenderal Maruli Simanjuntak Lampaui Panglima TNI, Daftar Loker BUMN dan Swasta

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat kemarin 1 Desember 2023, dimulai dari harta kekayaan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak