TEMPO.CO, Jakarta - Artis Wulan Guritno memenuhi panggilan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk klarifikasi dugaan promosi judi online, Kamis, 14 September 2023.
Wulan tiba sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tidak bicara banyak ketika jurnalis mengerubungi dirinya. “Permisi ya, nanti habis ini. Saya datang sendiri,” kata Wulan menjawab cecaran pertanyaan saat berdesakan dengan awak media di dalam gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap artis senior Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi online pada 7 September 2023. Namun Wulan meminta jadwal diundur dengan alasan sakit. Bareskrim pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.
Adi Vivid menyebut Siber Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga publik figur yang diduga telah mempromosikan judi online.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid.
Adi Vivid mengatakan mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi, meski sigus website judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," kata dia.
Vivid pun mengimbau keras artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujarnya. “Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.”
Artis senior Wulan Guritno disorot setelah videonya yang diduga promosikan judi online viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @partaisocmed. Dalam video itu, Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.
Dalam video tersebut Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya. Wulan Guritno menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Selebritas yang Terseret Judi Online Harus Serahkan Barang Bukti Penghasilannya