TEMPO Interaktif, Semarang: Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan, Indri Astuti menyatakan untuk mengkonservasi daerah aliran sungai di Bengawan Solo membutuhkan dana sebesar Rp 800 miliar. Departemen Kehutanan sudah mengajukan anggaran dana sebesar itu kepada pemerintah pusat.
"Perbaikan sudah mendesak dilakukan agar banjir tidak semakin parah," kata Indri di sela-sela acara "Perencanaan Daerah Aliran Sungai Terpadu" di Semarang, Selasa (19/5). Namun, Indri mengaku belum tahu apakah pemerintah menyetujui pengajuan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara itu.
Indri menyatakan, pengelolaan dan perbaikan daerah aliran sungai harus dilakukan secara terpadu. Indri menyatakan, penanganan kerusakan daerah aliran sungai tidak hanya tanggungjawab saatu sektor instansi saja. Penanganan juga harus melibatkan sektor antar daerah, baik antar kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat. Selain itu, penanganan juga harus dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir. "Tidak bisa sepotong-potong."
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Basyar menyatakan, selama ini pengelolaan dan perawatan daerah aliran sungai belum dianggap terlalu penting. "Akibatnya, dana untuk DAS tidak besar," kata dia.
Selain itu, aturan yang mengatur soal pentingnya daerah aliran sungai juga masih terbilang baru, yakni melalui Undang-undang Nomor 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah. Akibatnya, beberapa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum memasukan daerah sekitar aliran sungai termasuk ke wilayah yang lindung. Seharusnya, wilayah sekitar aliran sungai harus ada seluas 30 persen lahan hutan. Di Solo, luas lahan hutan hanya lima persen dari keseluruhan lahan di wilayah itu.
ROFIUDDIN