TEMPO.CO, Batam - Polresta Barelang menetapkan tujuh dari delapan orang yang diamankan saat bentrokan warga Rempang dengan aparat gabungan, ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penyerangan ke petugas.
"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Sabtu 9 September 2023.
Dia menjelaskan, Boiran dipulangkan karena tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis 7 September 2023.
"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata dia.
Peran ketujuh tersangka itu kata dia, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.
Nugroho mengatakan saat ini situasi terkini di jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif dan giat masyarakat sudah normal kembali. Proses pemasangan patok tata batas juga sudah bisa dengan lancar dilakukan, karena sudah tidak ada penolakan dari warga.
Pilihan Editor: Lembaga Adat Melayu Sebut Warga Rempang Merupakan Suku Melayu Pertama di Batam