TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, hari ini, Kamis 7 September 2023. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya kepada bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu, setelah pada panggilan pertama tidak dapat dipenuhi karena sedang berada di luar kota. Cak Imin sejatinya dipanggil KPK pada Selasa, 5 September 2023 kemarin.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemanggilan kedua itu, Cak Imin telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan komisi antirasuah. "Betul, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ali Fikri dikonfirmasi Tempo, Kamis, 7 September 2023.
Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.
Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idulfitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.
Pilihan Editor: PKB Jelaskan Alasan Pertemuan Cak Imin dengan PKS Batal