TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Kamis 7 September 2023. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya kepada bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu, setelah pada panggilan pertama tidak dapat dipenuhi karena sedang berada di luar kota. Cak Imin sejatinya dipanggil KPK pada Selasa, 5 September 2023 kemarin.
Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.
Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.
Pemanggilan Cak Imin Dianggap Janggal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba melakukan penyelidikan terhadap Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar atau Cak Imin. Melalui akun twitter pribadinya, Hamdan menilai, langkah KPK itu terasa janggal, karena kasus yang menyeret nama Cak Imin itu sudah berlalu 12 tahun silam.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh," kata Hamdan dalam cuitan yang telah diizinkan untuk dikutip, Rabu 6 September 2023.
Hamdan mempertanyakan sikap KPK yang selama 12 tahun silam tidak memanggil Cak Imin. "Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" ujar Hamdan.
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis dalam Kasus Cak Imin
KPK menampik adanya muatan politis dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar atau Cak Imin. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani komisi antirasuah itu sudah lama bahkan jauh sebelum Cak Imin mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden. "Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan ini," kata Ali kepada Tempo dikutip Rabu, 6 September 2023.
Ali mengatakan, masyarakat bisa melihat penanganan perkara tersebut melalui pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya. "Semua kegiatan KPK kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja. Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali.
Menurut Ali, dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berjalan lurus sebagai penegak hukum. "Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan dibidang penindakan, kacamata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
Pilihan Editor: NasDem Yakini PKS Tidak Akan Cabut Dukungan ke Anies-Cak Imin