TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian buka suara soal alasan pihaknya tak mengumumkan sejak awal nama dan latar belakang para penjabat gubernur yang hari ini dilantik.
Menurut Tito, hal itu untuk melakukan efisiensi waktu dalam menunjuk para Pj Gubernur tersebut.
"Namanya ASN mungkin aja ada salahnya, begitu kemudian munculkan nama, semua informasi-informasi yang negatif bisa saja muncul yang belum tentu benar, dan kami memerlukan waktu panjang lagi untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi," kata Tito kepada wartawan, Selasa 5 September 2023.
Untuk itu, Tito mengatakan, biarlah penunjukan Pj Gubernur itu dipercayakan kepada Presiden dan Mendagri sesuai amanat Undang-undang. Karena selain untuk efisiensi waktu, juga akan lebih mudah membebankan tanggung jawab.
"Jadi biarlah kami lakukan klarifikasi secara silent oleh tim yang ada, (karena) yang tanggung jawab ini tembakannya ya Mendagri sama Presiden, makanya kami juga nggak mau salah, kami pilih hati-hati betul," kata Tito.
Jikapun ditengah jalan para Pj Gubernur itu melakukan kesalahan, kata Tito, dapat dipastikan itu karena oknumnya yang melakukan kesalahan secara insidentil.
"Kalau salah ya karena salah insidental tapi bukan salah karena dari awalnya sudah salah milih," kata Tito.
Selain itu, Tito mengatakan, dengan dibukanya seluruh informasi terkait calon nama Pj Gubernur, tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksional.
"Semakin banyak kami melibatkan orang, di satu sisi positif kami bisa tahu suara dari banyak pihak, tapi disisi lain, ya mohon maaf dengan segala hormat ya, yang terjadi bisa transaksional," kata Tito.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Mendagri Tito Karnavian membangkang dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan PJ Kepala Daerah harus terbuka bagi publik sesuai putusan KIP Nomor 007/I/KIP-PS-A/2023.
"Sudah tidak ada ruang lagi bagi Kemendagri untuk berkilah dan menyampaikan argumen-argumen baru sebagai alasan pembenaran terhadap penutupan akses informasi yang sudah dinyatakan wajib dibuka oleh Majelis Komisioner KIP dalam putusannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang dikutip Tempo, Selasa 5 September 2023.
Pilihan Editor: Saat Ridwan Kamil Setir Mobil Sendiri dari Bandung untuk Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Jabar
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA