Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paspampres Pembunuh Imam Masykur Akan Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

Editor

Febriyan

image-gnews
Lokasi jualan Imam Masykur di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Lokasi jualan Imam Masykur di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglim TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka RM, dan dua rekannya. Yudo menyatakan ketiga pelaku bisa mendapatkan maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Penculikan itu terjadi di toko kosmetik yang dijaga Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatanpada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Menculik untuk minta tebusan

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiganya mengaku menculik Imam karena alasan ekonomi. Mereka ingin meminta tebusan kepada keluarga Imam Masykur. 

Irsyad menyatakan, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam atau punya masalah sebelumnya. Hanya saja, mereka mengklaim Imam sebagai penjual obat ilegal. Hal itu yang membuat ketiganya kemudian menilai Imam tak akan melapor ke polisi jika diculik.

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irsyad membenarkan Praka RM cs sempat meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Imam. Namun karena keluarganya tidak menyanggupi, mereka terus memukuli korban hingga tewas.  

Keluarga tak punya uang untuk tebus Imam

Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik. Dia baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3x5 meter.

Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan sepupu Imam, Said Sulaiman, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Said mengaku sempat dihubungi Imam pada malam hari setelah penculikan tersebut. Menurut dia, Imam meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

"Jam 8 (malam) dia (Imam) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati," kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Dalam video yang beredar di media sosial, sempat terlihat Imam Masykur meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung. Anggota Paspampres dan dua rekannya yang menjadi pelaku penyiksaan pun kini telah ditahan oleh Pomdam Jaya

EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH | MUHAMMAD IQBAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Imam Masykur Kecewa Anggota Paspampres Divonis Penjara Seumur Hidup

1 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Keluarga Imam Masykur Kecewa Anggota Paspampres Divonis Penjara Seumur Hidup

Imam Masykur dibunuh oleh anggota Paspampres Praka Riswandi Manik bersama dengan dua anggota TNI lainnya.


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

10 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Vonis penjara seiumur hidup bagi anggota Paspampres dan 2 anggota TNI pembunuh Imam Masykur ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer.


Anggota Paspampres dan TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hari Ini

17 jam lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres dan TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hari Ini

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini.


Keluarga Imam Masykur hingga Hotman Paris Disebut bakal Hadiri Sidang Vonis Anggota Paspampres dkk Besok

1 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Keluarga Imam Masykur hingga Hotman Paris Disebut bakal Hadiri Sidang Vonis Anggota Paspampres dkk Besok

Sidang vonis anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur akan berlangsung besok. Keluarga Imam hingga Hotman Paris berencana hadir.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

3 hari lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

3 hari lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Kunjungan Panglima Jenderal TNI dan Kapolri ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

6 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

Oditur Militer menyatakan semakin yakin dan percaya atas tuntutan hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Dkk.


Kapolri Terima Kunjungan Pertama Panglima TNI Agus Subiyanto, Bahas Pemilu 2024 hingga Papua

6 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan kehormatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Kunjungan ini merupakan yang pertama kali sejak Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI pada 22 November 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kapolri Terima Kunjungan Pertama Panglima TNI Agus Subiyanto, Bahas Pemilu 2024 hingga Papua

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023.


Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

6 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

7 hari lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.