TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman kembali dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kepada rektor universitas tersebut pada 10 Agustus 2023. Ia dimintai keterangan soal bisnis yang melibatkan tersangka Andhi Pramono.
“Hari ini bertempatan di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 28 Agustus 2023.
Selain M. Yusuf S Barusman, KPK juga turut memanggil seorang Wiraswasta, Radiman.
Sebelumnya, KPK telah melacak aset bernilai tinggi milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK menduga seluruh aset yang dimilikinya berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dipelajari penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sudi; dan Wiraswasta, Ali Faiz, pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP,” kata Ali Fikri.
Penyidikan terhadap aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersangka AP masih terus berjalan. Ali menyebut pelacakan dengan metode follow the money tersebut, bahkan meluas hingga ke pembelian tas mewah oleh istri Andhi, Nurlina Burhanuddin dan adanya dugaan aliran uang ke sejumlah perusahaan swasta.
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2023. Ia diduga melakukan TPPU dan menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannnya tersebut. Dengan jabatannya tersebut, Andhi kemudian memfasilitasi para pengusaha serta menerima gratifikasi sebagai tanda balas jasanya.
Andhi diketahui berperan sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik yang kemudian dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand Filipina, dan Kamboja. Atas jasanya tersebut kemudian andhi menerima sejumlah uang dalam bentuk fee.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2012-2022, dimana sejak saat itu Andhi Pramono menduduki beberapa posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terahri sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuaki (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga saat ini tercatat sebanyak Rp 28 miliar dan masih terus akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan dirinya serta keluarganya.
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Lacak Aset Milik Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 13.37. Pada paragraf ketiga tertulis "KPK juga turut memanggil seorang Wiraswasta, Radiman; dan Ibu Rumah Tangga, Eti Rohaeti" seharusnya hanya Radiman yang diperiksa. Hal ini setelah ada revisi dalam keterangan KPK siang ini.