TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik menjadwalkan pemanggilan dua saksi dari pihak swasta, yakni Hasyim dan Rony Faslah pada Jumat,18 Agustus 2023.
Pemeriksaan yang sedianya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, itu urung dilakukan. "Diketahui kedua saksi tidak hadir," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023. Hasyim dan Rony meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Namun Ali Fikri belum menyampaikan kepastian pemanggilan ulang Hasyim dan Rony.
Sebelumnya pada Jumat, 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat Andhi menerima fee tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.
Pilihan Editor: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Aliran Duit dari Perusahaan ke Andhi Pramono