TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menghargai dan menghormati putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum kini tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Ferdy Sambo Cs itu.
Baca juga:
Hal tersebut karena saat ini telah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ketut Sumadena mengatakan hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut Sumadena dalam keterangan tertulis menanggapi Kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Seperti diketahui Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun putusan yang diambil dalam sidang tertutup itu menyebutkan hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.
Adapun Putri Candrawathi dihukum lebih ringan dari awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Hukuman untuk Ricky Rizal juga diturunkan dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara jadi menjadi 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Masih Belum Tepat, Akan Ajukan PK