TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengatakan Harun Masiku belum berganti kewarganegaraan setelah menjadi buron Interpol.
Krishna Murti mengakan pihaknya mengetahui ada buron yang mengganti kewarganegaraan, namun ia memastikan Harun Masiku belum mengubahnya.
“Yang bersangkutan belum. Ada yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna mengatakan Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 atau dua pekan setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun Harun kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020.
“Sementara red notice baru keluar 30 Juni 2021,” kata Krishna.
Krishna menegaskan saat itu Divhubinter Polri belum dimintai tolong KPK untuk perburuan. Setelah mendapat permintaan dari KPK, Divhubinter langsung berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Res notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” kata Krishna.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Pilihan Editor: Harun Masiku Buron KPK Lebih 3 Tahun, Polri Pastikan Masih di Tanah Air
EKA YUDHA SAPUTRA | ANDITA RAHMA