Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Usia Cawapres 35 Tahun, Begini Tanggapan Ma'ruf Amin, Gibran dan Perludem

Reporter

image-gnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Walikota Solo Gibran Rakabuming berbincang-bincang di ruang tunggu Bandara Adi Soemarmo, Senin 24 Juli 2023. Prabowo, Ganjar Pranowo, Erick Thohir dan Gibran Rakabuming menunggu kedatangan Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Walikota Solo Gibran Rakabuming berbincang-bincang di ruang tunggu Bandara Adi Soemarmo, Senin 24 Juli 2023. Prabowo, Ganjar Pranowo, Erick Thohir dan Gibran Rakabuming menunggu kedatangan Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan perihal usia minimum calon presiden dan wakil presiden atau cawapres kepada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ma’ruf memberi keleluasaan pada MK mempertimbangkan baik dan buruknya. “Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata dia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis, 3 Agustus 2023.

Wapres menanggapi ihwal uji materi aturan batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta pemohon dari sejumlah unsur agar dikembalikan dari ketentuan saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun. Ma’ruf menuturkan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak mungkin menjadi cawapres PDIP pada Pemilu 2024. Mengenai anggapan salah satu politisi senior dari PDIP Deddy Sitorus bahwa dia tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres, Gibran berujar telah memberikan sikap sejak dulu.

"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh?" kata Gibran.

Ihwal  keinginan sebuah partai politik yang ingin mengusungnya sebagai cawapres, Gibran mengaku masih fokus di Solo. "Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," kata dia.

Sedangkan terhadap uji materi mengenai perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Gibran enggan menanggapi. "Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat,” tutur dia.

Pengamat politik Titi Anggraini menilai kewenangan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah pembentuk undang-undang, MK. "Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," kata Titi di Semarang, Kamis, 3 Agustus 2023.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian, kata dia, syarat usia merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menempatkan pilihan sistem sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Kendati demikian, Titi sependapat bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disetarakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini karena sama-sama merupakan posisi atau jabatan yang dipilih oleh publik.

Saat ini persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun. Meski demikian, lanjut Titi, MK perlu mengingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) agar mengatur persyaratan usia secara akuntabel dan rasional dengan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

ANTARA

Pilihan Editor: Tanggapi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Banyak Negara Itu Pemimpinnya Muda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu DKI Masih Kaji Aksi Gibran yang Libatkan Anak dan Bagikan Susu di CFD Selama Masa Kampanye

5 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bawaslu DKI Masih Kaji Aksi Gibran yang Libatkan Anak dan Bagikan Susu di CFD Selama Masa Kampanye

Bawaslu DKI masih mengkaji dua aksi calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka selama masa kampanye ini. Apa yang dilakukan Gibran?


Ogah Dukung Gibran Cawapres, Kader Demokrat Mengundurkan Diri

16 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Dukung Gibran Cawapres, Kader Demokrat Mengundurkan Diri

Pencalonan Gibran banyak dikritik lantaran harus mengubah peraturan batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).


Muhaimin Bantah Kabar AMIN Minta Format Debat Cawapres Dihapus

16 jam lalu

Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri pertemuan Keluarga Besar Muhammadiyah  di Hotel Horison Menteng, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Muhaimin Bantah Kabar AMIN Minta Format Debat Cawapres Dihapus

Muhaimin mengatakan semua format debat capres-cawapres tersebut diserahkan kepada penyelenggara pesta demokrasi tersebut, yaitu KPU.


Mahfud Md: Indonesia Tidak akan Berkah Jika Pemilunya Tidak Baik

19 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md: Indonesia Tidak akan Berkah Jika Pemilunya Tidak Baik

Mahfud Md berharap santri tidak memilih hanya karena sudah dirayu, dijanjikan atau bahkan karena diberi uang oleh pasangan calon.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

23 jam lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

1 hari lalu

Panglima Tni Jenderal TNI Moeldoko (kiri) usai menyerahkan tongkat komando kepada  Mayjen TNI Andika Perkasa (kanan) disaksikan Mayjen TNI Doni Monardo (tengah) di Mako Paspampres, Tanah Abang II Jakarta, 22 Oktober 2014. Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, menggantikan Mayjen TNI Doni Monardo menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

Andika Perkasa menilai Doni Monardo merupakan pribadi yang memiliki prestasi luar biasa.


Kunjungi Kiai di Situbondo, Mahfud Md Didoakan Konsisten Tegakkan Keadilan

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Kunjungi Kiai di Situbondo, Mahfud Md Didoakan Konsisten Tegakkan Keadilan

Mahfud Md mengaku bahagia bisa bersilaturahmi ke Kiai Afifuddin yang dipandangnya memiliki ilmu yang sangat luas.


Gibran Bantah Kampanye di Car Free Day, Pengamat Pertanyakan Tujuan Bagi-bagi Susu

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bantah Kampanye di Car Free Day, Pengamat Pertanyakan Tujuan Bagi-bagi Susu

Gibran membantah melakukan kampanye saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujar Gibran.


Puan Maharani Minta Format Debat Capres-Cawapres Ikuti Aturan yang Berlaku

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna untuk mengesahkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI terpilih di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 21 November 2023. Komisi I DPR telah menggelar uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Senin (13/11). Komisi I DPR kemudian menyepakati nama Jenderal Agus sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono. Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana Yudo Margono. Laksamana Yudo akan pensiun bulan ini. TEMPO/Subekti.
Puan Maharani Minta Format Debat Capres-Cawapres Ikuti Aturan yang Berlaku

Puan Maharani juga mengatakan pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres, agar ada kesamaan pandangan.


Mahfud Md: Silakan Nilai Saya Pantas Jadi Pemimpin atau Tidak

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md: Silakan Nilai Saya Pantas Jadi Pemimpin atau Tidak

Mahfud Md mengaku selalu ingat pesan dan ijazah doa dari guru ideologisnya, yaitu Gus Dur.