TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara disingkat LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan tindak korupsi. Dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara agar terhindar dari harta yang tidak sah selama menjadi pejabat. Selain itu, manfaatnya untuk pejabat memiliki pengetahuan yang utuh.
Dilansir melalui kpk.go.id, mekanisme ini dilakukan untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan peran masyarakat. Kewajiban pelaporan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan ini adalah pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis penyelenggaraan negara. Dalam pengisiannya, pejabat negara juga wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.
Setelah semuanya dilaporkan, kemudian KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara ini bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat umum dapat melihat rincian harta kekayaan dari para pejabat negara ini.
Selain itu, masyarakat dapat melihat nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, dan surat-surat berharga lainnya. Masyarakat juga perlu tahu, bahwa masyarakat dapat melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut tata cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik:
1. Buka situs https://elhkpn.kopk.go.id, kemudian klik menu “E-Announcement”.
2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. Publik bisa melihat total harta kekayaan atau mengunduh dengan akses tombol hijau. Rincian ini dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Tombol biru dapat digunakan sebagai pembanding harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui berapa selisih harta yang dilaporkan.
5. Jika tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan dengan tombol merah yang ada.
6. Pelaporan dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email dengan benar. Juga dapat menyertakan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb.
KPK.GO.ID
Pilihan editor : 155 Petinggi di 6 BUMN Belum Setor LHKPN, KPK Berharap Erick Thohir Mengingatkan