"Ketua Pengadilan Tinggi dilarang mengambil sumpah calon advokat apapun organisasinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi, dalam keterangan persnya, Jumat(8/5).
Perintah Ketua Mahkamah Agung itu dituangkan dalam surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada 1 Mei lalu. Surat tersebut berisi petunjuk Mahkamah Agung mengenai organisasi advokat yang terpecah.
Dengan surat itu, lanjut Nurhadi, tidak ada lagi advokat baru. "Petunjuk itu harus dilaksanakan Ketua Pengadilan Tinggi," kata Nurhadi.
Menurut Nurhadi, hanya advokat yang disumpah sebelum 1 Mei 2009 yang dapat beracara di pengadilan. Calon advokat yang ingin disumpah sebagai advokat harus menunggu hingga Peradi dan KAI bersatu membentuk satu wadah bagi seluruh advokat. "Sampai kapan? ya, tergantung mereka(Peradi dan KAI)," ujar dia.
Konflik dua organisasi advokat tersebut memuncak saat pengacara senior Adnan Buyung Nasution menggagas pembentukan Kongres Advokat Indonesia pada 30 Mei 2008. Organisasi ini menjadi tandingan Perhimpunan Advokat Indonesia yang lebih dulu ada.
Dua organisasi advokat-yang sama-sama mengklaim sebagai wadah tunggal advokat yang sah menurut undang-undang-terlibat adu mulut dan kericuhan di Gedung Mahkamah Agung pada 24 November tahun lalu. Keributan itu terjadi persis di depan ruang kerja Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa.
SUTARTO