TEMPO Interaktif, Medan: Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti kejahatan bernilai jutaan rupiah, Jumat (8/5).
Kepala Kejaksaan Sudung Situmorang menyatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Di anatara barang yang dimusnahkan adalah ganja dan psikotropika seberat 4, 938 kilogram, DVD bajakan dan uang palsu Rp 27 juta.
"Barang bukti ini perkara tahun 2008 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Situmorang.
Pemusnahaan berlangsung di halaman kantor Kejakasaan Negeri Medan, Jalan HM Said, dihadiri unsur penegak hukum dan kepolisian.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Medan Komisaris Jukiman Situmorang, barang bukti hasil tangkapan ini belum termasuk tangkapan terbesar.
SOETANA MONANG HASIBUAN