TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tiga lokasi dalam kasus korupsi pengurusan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022 pada Rabu, 12 Juli 2023. Tiga lokasi yang digeledah yakni, kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muna, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muna.
"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 13 Juli 2023.
Ali mengatakan dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti di antaranya dokumen dari berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Muna. Ali mengatakan barang tersebut disita dan akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. "Analisis lanjutan disertai penyitaan segera dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara," kata dia.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka orang nomor satu di Kabupaten Muna tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. "Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu 12 Juli 2023.
Ardian Noervianto merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah.
Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara. Ali belum menjabarkan secara detail peran La Ode Rusman dalam praktik suap tersebut. Dia mengatakan KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. "Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara