TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menangani dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, TPDI menilai Kejaksaan Agung tampak melindungi pelaku besar kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun itu.
"Harusnya karena bagaimanapun ini adalah korupsi besar, dari Rp 10 triliun dikorupsi Rp 8 triliun, KPK itu sejak awal harusnya mendeklarasikan bahwa akan monitor, supervisi, dan koordinasikan supaya tidak terjadi ada yang lolos," kata Petrus dalam sebuah diskusi webinar yang digelar oleh Gerakan Anti Korupsi, Sabtu 8 Juli 2023.
"Tapi peran KPK nol besar, Kejaksaan juga dalam hal ini sama sekali tidak masuk (akal)," tambahnya.
TPDI nilai Kejagung tak ingin buka kasus secara gamblang
Petrus juga menyebut banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. Kejanggalan itu terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung dinilai tak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate serta Direktur Utama Bakti Kominfo Achmad Anang Latief sebagai tersangka.
"Yang tidak masuk diakal itu, uang Rp 8 triliun lebih, Anang sebagai Dirut Bakti bahkan aktor dalam kasus ini kok hanya (terima) Rp 5 miliar, apa masuk akal?," kata Petrus.