Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Eks Penyidik Sarankan Korban Lapor Polisi

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan korban pelecehan seksual di rutan KPK untuk melapor ke kepolisian jika tak puas dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK terhadap pelaku. Yudi pun menyayangkan sanksi ringan kepada pelaku berinisial M tersebut. 

Yudi menyarankan korban untuk melapor ke kepolisian agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara pidana. Dia pun menyarankan hal ini agar tercipta efek jera bagi para pegawai KPK lainnya. 

“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023. 

Sebelumnya, perempuan berinisial B yang merupakan istri seorang tahanan di rutan KPK melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Dewas. Dalam putusannya, Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa permohonan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada M. 

Dewas dinilai tak berpihak pada korban

Yudi, yang juga mantan penyidik KPK, menilai putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan mengecewakan. Menurut dia, M, yang bertugas di rumah tahanan KPK seharusnya dipecat. Bahkan, menurutnya, M semestinya dipidana dan bukan diberi sanksi sedang.

“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku di KPK, maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain. Peristiwa ini bisa menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK, terutama pegawai perempuan. Sebab, tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Anggota Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri ini juga meminta keluarga korban melapor ke kepolisian agar pelaku yang berusia 35 tahun diproses secara pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yudi mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK bahwa komunikasi yang terbangun baik langsung atau melalui alat komunikasi dengan pegawai KPK hanya berkaitan dengan pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya. Ia menegaskan, jika ada pegawai KPK berkomunikasi ihwal persoalan pribadi atau tidak relevan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, sebaiknya tidak dilayani.

“Atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK,” ujar Yudi.

Dewas jadi sorotan

Eks penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual ini merupakan awal terbongkarnya praktek pungutan liar alias pungli di rutan KPK. Dia pun menuding Dewas KPK tak transparan dalam mengungkap masalah in.

Pasalnya, menurut Novel, kasus ini sudah lama dilaporkan dan baru diumumkan setelah dia membocorkannya ke publik melalui siaran podcast. 

“Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel Rabu, 21 Juni 2023.

Dewas KPK belakangan mendapatkan sorotan tajam setelah sejumlah keputusan yang dinilai kontroversial. Selain soal pelecehan seksual dan pungli, Dewas juga mendapatkan sorotan setelah memutuskan untuk tak meneruskan aduan soal kebocoran dokumen penyelidikan dan pemecatan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro yang disebut melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan tak memiliki bukti yang cukup untuk memproses kedua kasus itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

2 jam lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

Ada dugaan pemecatan Tia Rahmania disebabkan karena dirinya mengkritik Wakil Ketua KPK. Puan Menepis kabar tersebut.


KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

2 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

3 jam lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satunya diduga eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

16 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.


KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

18 jam lalu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Imran Jakub. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

KPK menerbangkan Imran Yakub tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate. Ia sebelumnya mendekam di rutan KPK.


PDIP Pertanyakan Kehadiran Tia Rahmania di Agenda Pemantapan Lemhanas

20 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
PDIP Pertanyakan Kehadiran Tia Rahmania di Agenda Pemantapan Lemhanas

Kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhanas, tanpa diketahui partai. PDIP telah memecat Tia Rahmania.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

20 jam lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.


Viral Foto Leonardo DiCaprio Hadiri Pesta Sean 'Diddy' Combs sampai Jadi Tamu Favorit

22 jam lalu

Meski telah menginjak usia 45 tahun, pesona Leonardo DiCaprio tetap terpancar. Hal itu terbukti setelah namanya terpilih menempati posisi keempat sebagai pria tertampan versi Top Beauty World. REUTERS
Viral Foto Leonardo DiCaprio Hadiri Pesta Sean 'Diddy' Combs sampai Jadi Tamu Favorit

Leonardo DiCaprio tidak ingin dikaitkan dengan Sean 'Diddy' Combs yang ditangkap karena kasus perdagangan seks.


Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

23 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.