Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerapan SNI Alsintan demi Pertanian Maju

image-gnews
Dok. PT. Agrindo Maju Lestari
Dok. PT. Agrindo Maju Lestari
Iklan

INFO NASIONAL – Kualitas alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi salah satu kunci meningkatkan efisiensi dan produksi pertanian. Dengan demikian, rencana jangka panjang Indonesia untuk menjadi lumbung pangan dunia dan eksportir pangan pada tahun 2045, lebih mudah tercapai.

Salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga kualitas alsintan adalah dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan stakeholder lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis (Komtek).

Penyusunan SNI alsintan dilakukan secara konsensus melalui Komtek 21-01 (Permesinan dan Produk Permesinan) yang bersekretariat di Kementerian Perindustrian, serta Komtek 65-04 (Sarana dan Prasarana Pertanian) yang bersekretariat di Kementerian Pertanian. 

Secara garis besar, proses perumusan SNI melalui beberapa tahap. Dimulai dari penyusunan konsep (drafting) oleh konseptor, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan Rancangan SNI (RSNI) sesuai hasil jajak pendapat, penyempurnaan RSNI, dan penetapan RSNI menjadi SNI. 

Penerapan SNI yang ditetapkan oleh kepala BSN sebenarnya bersifat sukarela. Namun, regulator berhak memberlakukan SNI secara wajib–yang dituangkan dalam bentuk regulasi–bila berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L). 

Selain terkait dengan K3L, sesuai dengan Permenperin Nomor 45 Tahun 2022, pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan untuk persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi dan kinerja industri. Sampai saat ini, BSN telah menetapkan 151 SNI terkait alsintan. 

Selain mendorong penyusunan SNI alsintan secara sukarela, Kementerian Perindustrian pada tanggal 8 September 2020 telah menerbitkan Permenperin Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan SNI Sprayer Gendong secara Wajib yang mulai berlaku efektif pada tanggal 14 September 2021. Langkah ini bertujuan sebagai substitusi impor sprayer gendong serta membatasi produk-produk di pasaran yang tidak sesuai standar K3L. 

Industri sprayer gendong dalam negeri saat ini telah memenuhi SNI dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setelah diberlakukannya pemberlakuan SNI wajib, nilai impor sprayer gendong pun menurun cukup drastis, sehingga hanya produk-produk berkualitas yang dapat mengisi pasar dalam negeri.

Penerapan SNI sprayer gendong secara wajib memiliki beberapa manfaat. Antara lain meningkatkan nilai investasi dalam negeri terutama pada industri sprayer gendong. Setelah diberlakukannya SNI wajib, saat ini telah muncul 6 industri sprayer gendong baru. 

Manfaat berikutnya, industri sprayer gendong dalam negeri juga terus meningkatkan penggunaan komponen lokal dengan terdaftarnya 34 sertifikat TKDN dan capaian nilai TKDN tertinggi hingga 60,54 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tantangan SNI Wajib

Walau demikian, penerapan SNI sprayer gendong secara wajib memiliki sejumlah tantangan. Antara lain adalah kurangnya jumlah laboratorium uji yang terakreditasi KAN,  serta masih banyaknya peredaran produk tidak ber-SNI sehingga memerlukan peningkatan pengawasan produk SNI wajib melalui kebijakan tata niaga post border

Untuk diketahui, laboratorium uji sprayer gendong yang saat ini terakreditasi KAN yaitu Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBPSI Mektan). Beberapa laboratorium uji lainnya yang sudah memiliki ruang lingkup pengujian sprayer gendong masih berada dalam tahap akreditasi KAN. 

Tantangan berikutnya yakni dari sisi pengawasan produk. Pelaku industri mengeluhkan masih adanya produk tidak ber-SNI yang beredar di pasaran. Karena itu, patut meningkatkan pengawasan barang beredar.

Dengan dinamika yang terjadi selama pemberlakuan SNI wajib ini, Komtek 21-01 dan Komtek 65-04 telah menyusun SNI 4513:2022 dan SNI 8485/Amd.1:2022 sebagai revisi dan amandemen dari standar sebelumnya yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian sedang menyusun revisi Permenperin Nomor 25 Tahun 2020.

Selain produk sprayer gendong, Kementerian Perindustrian juga sedang menginisiasi penyusunan SNI wajib untuk produk pompa air irigasi dan traktor roda dua. Produsen pompa air irigasi dalam negeri saat ini mencapai 13 industri dengan 79 produk yang sudah bersertifikat TKDN (nilai tertinggi 85,57 persen). Sedangkan untuk traktor roda dua, jumlah produsen dalam negeri saat ini sebanyak 4 industri dengan 25 produk yang bersertifikat TKDN (nilai tertinggi 56,17 persen).

Dari seluruh penjabaran di atas, terlihat bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan industri alsintan. Selama 2018 sampai 2021, lapangan usaha pertanian secara luas (termasuk kehutanan dan perikanan) menduduki peringkat kedua setelah sektor industri pengolahan dengan rata-rata kontribusi sebesar 13,22 persen terhadap PDB Indonesia, dengan kontribusi pertanian sempit (tanpa kehutanan dan perikanan) sebesar 9,82 persen. 

Luas lahan pertanian di Indonesia yang mencapai 7 juta hektare juga membutuhkan dukungan berbagai alsintan seperti traktor roda 4, traktor roda 2, pompa air, rice transplanter, hand sprayer, dan lainnya. Karena itu, produk alsintan yang sesuai dengan standar mutu dan SNI perlu terus ditingkatkan dalam memenuhi kebutuhan pasar nasional. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabar Baik Hari Guru, Insentif Naik Menjadi 21 Miliar

1 detik lalu

Kabar Baik Hari Guru, Insentif Naik Menjadi 21 Miliar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bakal menaikkan insentif bagi guru non ASN di tahun 2024 mendatang.


Bone Bolango Torehkan Prestasi, IPM Naik Jadi 71,97

1 jam lalu

Bone Bolango Torehkan Prestasi, IPM Naik Jadi 71,97

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bone Bolango mengalami peningkatan signifikan, mencapai angka 71,97.


BRI Gandeng POSe Dorong Kelancaran Transaksi Tenant

2 jam lalu

BRI Gandeng POSe Dorong Kelancaran Transaksi Tenant

"POSe," sebuah solusi transaksi terbaru dari BRI dan PCS Payment.


BRI Gandeng PCS Sediakan POS Terbaru di Pesta Bola Dunia

2 jam lalu

BRI Gandeng PCS Sediakan POS Terbaru di Pesta Bola Dunia

Layanan terbaru BRI dan PCS Payment guna menghubungkan mesin kasir elektronik dengan terminal pembayaran elektronik (EDC).


PHE Borong Apresiasi Human Capital & Performance Award 2023

3 jam lalu

PHE Borong Apresiasi Human Capital & Performance Award 2023

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream Pertamina, berhasil meraih penghargaan dalam ajang Human Capital & Performance Award 2023


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

7 jam lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Pegadaian Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia

16 jam lalu

Pegadaian Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia

PT Pegadaian kembali mencetak prestasi dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2023


Bayu Krisnamurthi Gantikan Budi Waseso Pimpin BULOG

16 jam lalu

Bayu Krisnamurthi Gantikan Budi Waseso Pimpin BULOG

Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengangkat Bayu Krisnamurthi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum BULOG menjadi Direktur Utama Perum BULOG


Mitra Binaan BRI Meriahkan Bazaar UMKM di Sarinah Hingga 3 Desember

17 jam lalu

Mitra Binaan BRI Meriahkan Bazaar UMKM di Sarinah Hingga 3 Desember

Upaya nyata dalam mendorong pelaku UMKM terus ditunjukkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


BNI Raih Penghargaan Investor Trust-BGK Foundation

21 jam lalu

BNI Raih Penghargaan Investor Trust-BGK Foundation

Transparan Dalam Penyingkapan Laporan ESG, BNI Raih Penghargaan Investor Trust-BGK Foundation