TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Menteri Informasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi BTS 4G. Kejagung menyatakan belum menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Johnny.
"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Ketut menjelaskan belum menemukan bahwa Johnny melakukan penyamaran dan penyembunyian asetnya. Meski demikian, dia mengatakan Kejagung akan terus menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Johnny. Kejagung, kata dia, sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya,” kata dia.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. MAKI menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka.
“Permohonan pemeriksaan pra peradilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara TPPU dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Kominfo,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam berkas pengajuan praperadilan yang dia daftarkan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 62/pid.pra/2023/PN.JKT.SEL. MAKI menyebut tergugat dalam hal ini adalah Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Komisi III DPR.
Pilihan Editor: Gerindra Sebut Gagasan Koalisi 4 Parpol Masuki Tahap Serius