TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu petinggi Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, Muhammad Yusrizki terseret dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Yusrizki secara intensif. "Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka," kata Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Berikut sejumlah fakta terbaru penerapan Yusrizal sebagai tersangka kasus BTS 4G Kominfo.:
1. Menjadi tersangka kedelapan
Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, Informasi Anang Achmad Latif.
Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.
2. Perusahaannya diduga turut berperan
Basis Investment Indonesia diduga berperan sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan power supply panel surya di proyek BTS. Kejagung menduga terjadi korupsi dalam penyediaan panel surya itu. Adapun Yusrizki merupakan Managing Director di Basis Investments Indonesia sejak 2017.
3. Diduga bersekongkol menggelembungkan harga
Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Yusrizki ditahan di Rutan Cabang Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Kejagung langsung menahan Yusrizki di Rutan Cabang Kejagung. Petinggi Kadin itu bungkam ketika dibawa menuju mobil tahanan.
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSENNO AJI
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Yusrizki Jadi Tersangka Proyek BTS Kominfo, Ini Perannya